Scroll Untuk Membaca Artikel
Peristiwa

Pria Bejat di Pulau Sapudi Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi

×

Pria Bejat di Pulau Sapudi Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Pria Bejat di Pulau Sapudi Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi
Ilustrasi

Pria Bejat di Pulau Sapudi Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi

LIMADETIK.COM, SUMENEP – RI (51) pria bejat, pelaku pencabulan anak di bawah umur warga Dusun Kengkang, Desa Gedang Barat, Kecamatan Gayam Pulau Sapudi, Sumenep, akhirnya berhasil ditangkap Polisi.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Pri bejat itu ditangkap setelah melakukan pencabulan pada hari Kamis 30 November 2023 sekitar pukul 13.00 Wib, dimana saat itu korban Bunga (8) bermain ke rumah SA (istri pelaku).

“Tetapi SA (istri pelaku) tidak ada ditempat, sehingga hanya ditemui tersangka RI, dan pada saat itulah di dalam rumah tersangka melakukan perbuatan bejat tersebut” kata Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko melalui Humas nya, AKP Widiarti S, Sabtu (9/12/2023).

Lanjut Widi, usai melakukan aksi bejatnya, korban pulang dan melaporkan kejadian tersebut kepada neneknya, kemudian neneknya menghubungi orang tua korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sapudi pada hari Jum’at 1 Desember 2023 pukul 08.00 wib.

“Orang tua korban langsung melakukan peloran ke Polsek Sapudi setelah mendapat cerita dari anak nya, bahwa RI telah melakukan kejahatan seksual dengan cara mencabuli nya” terangnya.

Akibat perbuatannya RI sejak Jumat 8 Desember 2023 ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 UU No.35 Tahun 2014 Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf b dan c Jo Pasal 15 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

× How can I help you?