SUMENEP, LimaDetik.Com – Sebanyak 22 ribu warga Kabupaten Sumenep, Jawa Timur terancam tidak bisa menyalurkan hak suaranya pada Pilkada 9 Desember 2020.
Meskipun mereka tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup). Sebab, mereka belum melakukan perekaman KTP Elektronik (E-KTP). Sementara sesui ketentuan, pemilih harus membawa E-KTP atau Surat keterangan (Suket) untuk menggunakan hak pilihnya ke tempat pemungutan suara (TPS).
Komisioner KPU Sumenep Devisi Perencanaan dan Data Syaiful Rahman menjelaskan, hasil koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) hingga akhir November lalu sekitar 1, 8 persen lebih dari jumlah DPT 822 ribu 320 pemilih yang tidak ber KTP.
“Kami baik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) melakukan penyisiran sekaligus mendorong masyarakat supaya mengurus dokumen kependudukannya ke kecamatan,” Katanya, Jumat (04/12/2020).
Pilkada Sumenep tahun ini terdapat dua pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati. Paslon 01 Achmad Fauzi-Hj. Dwi Khalifah dan Paslon 02 RB. Fattah Jasin-KH. Ali Fikri.
Kepala Dispendukcapil Sumenep, Achmad Syahwan Effendi mengatakan, data Kementerian Dalam Negeri jumlah wajib KTP yang belum merekam didaerahnya per 26 November hanya berkisar 11 ribu 21 orang.
“Karena dalam beberapa hari terakhir banyak yang sudah mengurus, saat ini tinggal 9 ribu 910 orang (belum rekam),” ujarnya.
Lebih lanjut pihaknya menegaskan, instansinya memperluas akses bagi masyarakat untuk melakukan perekaman mulai di Mall Pelayanan Publik, Unit Pelaksana Tekhnis, dan kecamatan.
(hoki/yd)