SUMENEP, limadetik.com – Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Sumenep, Jawa Timur tahun anggaran 2020 oleh Badan Anggaan (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dilakukan diluar kota.
Hal ini diketahui dari surat undangan yang ditandatangani Ketua DPRD kepada Pimpinan Dewan dan Anggota Banggar tertanggal 24 Agustus 2020. Dalam surat undangan tersebut, agenda rapat yang awalnya dijadwal 27 Agustus di ruang Paripurna Dewan diubah 28 Agustus di salah satu hotel Kota Batu Malang.
”Benar undangan dewan, tapi agendanya bukan pembahasan melainkan penyamaan persepsi dengan TAPD,” kata Kepala Bagian Humas DPRD Sumenep, Bintoro, Kamis (27/8/2020).
Menurutnya, hanya DPRD ingin menyamakan persepsi dengan TAPD Pemkab. Sebab ketika dilakukan konsultasi banyak permasalahan yang perlu disingkronkan mengingat terdapat beberapa perubahan anggaran akibat pandemi covid-19. Banggar DPRD ingin dalam penyamaan persepsi juga menghadirkan TAPD Kota Baru Malang, sehingga ditempatkan di Kota dingin tersebut.
”Karena sesuai jadwal, hari Jum’at juga merupakan agenda pembahasan KUA dan PPAS, jadi biar cepat Banggar mengundang TAPD ke Batu,” ujarnya.
Lebih lanjut Bintoro menjelaskan, untuk agenda pembahasan KUA dan PPAS Perubahan APBD 2020 itu akan dilanjutkan di DPRD Sumenep. Sesuai jadwal yang ditentukan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD, Senin 31 Agustus 2020 nanti hasil pembahasan KUA dan PPAS itu akan diparipurnakan.
”Jadi untuk Hari Sabtu dan Minggu, pasti pembahasannya dilanjutkan di DPRD, karena jika tidak ada aral lagi Senin sudah akan diputuskan,” tukasnya. (hoki/yd)