Bupati Achmad Fauzi Apresiasi Pemusnahan 2Kg Lebih Narkoba di Kejari Sumenep
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep akhirnya musnahkan narkoba jenis sabu sebanyak 2Kg lebih, setelah Pengadilan Negeri (PN) setempat memutuskan atau menetapkan para tersangka atas pelanggaran hukum psikotropika atau barang terlarang.
Selain narkoba jenis sabu, adanya juga pil logo Y, handphone dan lain sebagainya yang ikut dimusnahkan. Pemusnahan barang bukti (BB) yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap itu berlangsung di halaman kantor Kejari Sumenep, Kamis (7/12/2023).
Bupati Sumenep H. Achmad Fauzi Wongsojudo mengapresiasi kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep sebagai langkah dan upaya menekan dan memberantas peredaran gelap narkoba.
“Tentunya ini adalah upaya dan langkah yang harus kita apresiasi bersama dan harus kita dukung. Ini menandakan penegak hukum terus melakukan langkah-langkah pengantisipasian dan pemberantasan oleh penegak hukum, baik Polri, TNI, BNN dan lainnya” kata Bupati usai acara pemusnahan.
Bupati Sumenep meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta menjaga dan mengantisipasi beredarnya barang terlarang seperti narkoba yang akan merusak masa depan generasi bangsa.
“Kita terus mendorong penegak hukum di Sumenep untuk memberantas peredaran narkoba, maka dari itu masyarakat juga harus ikut serta membantu penegak hukum apabila mengetahui adanya kejahatan narkoba di sekitarnya” tegas Bupati Fauzi.
Dalam pemusnahan barang bukti (BB) tersebut, kali ini merupakan yang terbesar di Kabupaten Sumenep yang mencapai 2kg lebih. Dan di antara terpidana ada yang divonis oleh hakim hingga 20 tahun penjara.
Adapun BB yang dimusnahkan diantaranya, 2kg lebih sabu-sabu, 16 butir pil logo Y, 11 unit hanphone, 1 bong atau alat hisap, kemudian untuk pidana umum, ada 5 perkara, dengan BB handphoe 1 unit, pakaian 7 buah dengan terpidananya 6 orang