Scroll Untuk Membaca Artikel
Nasional

BPPKAD Sampang di Nilai Memaksakan Harga Transaksi Jual Beli Tanah

×

BPPKAD Sampang di Nilai Memaksakan Harga Transaksi Jual Beli Tanah

Sebarkan artikel ini
IMG 20200821 WA0027

SAMPANG, Limadetik.com – Jual Beli Tanah seluas 200 M2 di Kelurahan Karang Dalem Kecamatan Sampang antara Slamet Wahyudi selaku penjual dengan Hosinah selaku pembeli, menurut Slamet Wahyudi selaku penjual merasa dipaksa oleh Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sampang dalam penetapan harga tanah pada pengurusan akta jual beli tanah.

Pemaksaan harga transaksi tersebut dinilai tidak berdasar karena sesuai dengan UU No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah diterangkan bahwa dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak atau bahasa mudahnya Harga Transaksi yang disepakati antara penjual dan pembeli.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Tanah yang telah di beli oleh Hosinah dengan harga 90 juta kepada Slamet Wahyudi sebelumnya pembayaran dilakukan dengan cara di angsur (di cicil) sebanyak 3 kali pembayaran dengan rincian pembayaran pertama 30 juta, kedua 45 juta dan pembayaran ketiga 15 juta yang di buktikan dengan kwitansi bermatrai.

Menurut Slamet Wahyudi menilai pemaksaan harga yang dilakukan oleh BPPKAD kepadanya dinilai merugikan bagi  masyarakat. Karena tanah  yang telah di jual kepada Hosinah yang telah di sepakati 90 juta, tapi  oleh BPPKAD di paksakan untuk di naikkan ke harga 150 juta.

“Pemaksaan harga transaksi tersebut sangat merugikan masyarakat karena berdampak pada besarnya pajak yang harus dibayar oleh penjual dan pembeli jadi tidak heran kalau masyarakat enggan untuk mengurus legalitas tanah yang mereka miliki karena besarnya pajak yang harus dibayar dan kemungkinan hal ini tidak terjadi hanya kepada saya saja, tapi mungkin hanya saya yang berani bersuara” kata Slamet Wahyudi.

Dari harga tanah yang telah di paksakan oleh BPPKAD yaitu dengan harga 150 juta,menurut Slamet Wahyudi besarnya pajak yang harus dia tanggung hampir 6 juta total dari PPH dengan BPHTB.

“Padahal seharusnya bila mengacu terhadap transaksi jual beli tanah sebenarnya yaitu 90 juta, pajak yang harus di tanggung tidak sebesar itu” kata Slamet Wahyudi.

Lanjut Slamet Wahyudi menjelaskan  dirinya mendengar pajak terkait jual beli tanah di Kabupaten Sampang baru saja diturunkan yang awalnya 5 persen menjadi 2,5 persen.

“Namun hal itu percuma apabila harga transaksi dipaksa untuk ditinggikan dan saya juga yakin bahwa BPPKAD tidak mensurvei harga tanah disekitar milik saya” ujarnya.

Slamet Wahyudi menerangkan tanah yang berada di lokasi tempat tanahnya berada harga tanah paling mahal berkisar 550 ribu sampai 600 ribu per M2.

“Saya juga yakin bahwa BPPKAD tidak mensurvei harga tanah disekitar milik saya, karena setau saya di daerah situ harga tanah paling mahal berkisar 550.000 sampai 600.000 per m2 nya” ujar Slamet Wahyudi

Menurut Slamet Wahyudi, saat ini pajak yang di tinggikan tersebut telah di bayar meskipun dengan rasa terpaksa.

“Namun saat ini pajak yg berdasarkan harga transaksi yg ditinggikan tersebut sudah kami bayar dengan terpaksa dan kami berharap hal tersebut tidak terulang kembali, kasihan masyarakat mas” ucapnya.

Slamet Wahyudi juga berharap kepada Bupati Sampang mendengarkan keluh kesahnya sebagai masyarakat,karena tidak mau kejadian yang menimpa pada dirinya terjadi kepada masyarakat yang lain.

“Saya berharap Bapak Bupati Sampang agar mendengarkan suara kami karena menurut kami pemaksaan harga tersebut tidak selaras dengan program Pemkab. Sampang yang sudah menurunkan pajak yang kami yakini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat.” pungkasnya. (zmn/yd)

× How can I help you?