SAMPANG,limadetik.com — Pasca Forum Kajian Publik (FKP) berdialog dengan Camat Sampang selaku Pengguna Anggaran (PA), Alokasi Dana Kelurahan (ADK) 2019 yang dikontraktualkan. Kini FKP berkonsultasi dengan bagian keuangan, Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Kabupaten Sampang, dari kesimpulan dialog BPPKAD tidak pernah meyarankan untuk kontraktua pelaksanaan ADK, Kamis (12/9/2019).
Dialog LSM FKP bersama Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang Suhartini Kaptiati, diwakili langsung Kabid Penganggaran Laili Akmaliyah di aula kantor BPPKAD, sempat berjalan alot karena perbedaan argumentasi terkait pelaksanaan ADK yang di kontraktualkan.
Menurut Laili Akmaliyah, terkait keputusan kontraktual pelaksanaan ADK 2019, itu bukan menjadi ranah kebijakan kami, bahkan sejak ada ada tambahan DAU tambahan, untuk pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan, kami mengingatkan Camat dan Lurah untuk mempelajari aturan permendagri Nomer 130 Tahun 2018 dan segera membuat pengajuan untuk dimasukkan di APBD 2019.
“Setelah dana pusat ditransfer ke daerah kurang lebih Rp.2.2 Miliar dibagi 6 Kelurahan muncullah angka Rp.370 juta rupiah masing-masing Kelurahan, terkait kebijakan kontraktual kami tidak menyarankan sama sekali, bahkan titik tekannya pelaksanaan pemberdayaan, kalau kemudian pilihan kontraktual itu jangan tanya pada kami, sebab hal itu menjadi ranahnya, Camat, Lurah dan kepala bagian pemerintahan (Tapem)”. Jelasnya.
Lanjut Laili, pelaksanaan ADK hingga saat ini masih belum ada juknisnya, tapi yang ada permendagri Nomor 130 Tahun 2018, Surat Edaran (SE) mendagri 146/2649/SJ. 2019, dan Peraturan Meteri Keuangan (PMK) 187 Tahun 2018. Sekali lagi saya tegaskan terkait kebijakan kontraktual pelaksanaan AKD bukan kapasitas kami untuk menjawab hal itu.
Di tempat yang sama, Heru Susanto ketua FKP, cukup lega dengan jawaban BPPKAD, bahwa terkait pelaksanaan kontraktual itu sama sekali bukan atas saran BPPKAD. Padahal berdasarkan audensi pihaknya sebelumnya dengan Camat Sampang, menjelaskan pelaksanaan ADK dengan kontraktual salah satunya berdasarkan konsultasi dan saran dari BPPKAD sebagai pengelola keuangan.
“Jelas dari hasil dialog kami sementara, alasan kontraktual tersebut sangat tidak berdasar dan tidak ada dasar aturan yang pasti, misalnya juknis pelaksanaan kontraktual hanya mengacu pada tiga aturan saja, yakni permendagri Nomor 130 Tahun 2018, Surat Edaran (SE) mendagri 146/2649/SJ. 2019, dan Peraturan Meteri Keuangan (PMK) 187 Tahun 2018. Dari tiga aturan tersebut tidak ada satu item pun yang berbicara tegas ADK wajib atau harus di kontraktualkan”. pungkas Heru.
Ditambahkannya, kami hanya mengingatkan semua pemangku kebijakan mulai PA, KPA, PPK, PPTK dan pihak pelaksana, agar benar-benar melaksanakan kegiatan tersebut sesuai prosedur yang ada, pertanyaan terakhir yang belum dijawab oleh BPPKAD jika ADK sudah berjalan kontraktual dan sudah terealisasi 50 persen, apakah kontraktual tersebut muncul di aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). (NOR/YT)