Daerah

Bulan Ramadan, Pemerintah Sumenep Imbau Warung Makan Tidak Buka Siang Hari

×

Bulan Ramadan, Pemerintah Sumenep Imbau Warung Makan Tidak Buka Siang Hari

Sebarkan artikel ini
fdc75f78 0dff 4e53 8bdd fdc132a2e6e7

SUMENEP, limadetik.com – Selama bulan Ramadan 1440 H, Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mengimbau agar para penjual makanan tidak buka pada siang hari.

“Supaya tidak mengganggu orang muslim yang melaksanakan ibadah puasa,” kata Plt Kepala Dinas Satpol PP Sumenep, Sukirman, Kamis (9/5/2019).

Imbauan tersebut secara resmi tertuang dalam dalam surat edaran Nomor 300/286/435.070.2/2019 yang ditandatangani oleh Plt Kepala Satpol PP setempat, Sukirman tertanggal 6 Mei 2019.

“Himbauan ini berlaku pada bulan puasa ini. Kami berikan kepada pedagang makanan dan minuman serta pedagang kaki lima,” terangnya.

Sukirman melanjutkan, para penjual makanan baru boleh buka pada pukul 15.00 WIB hingga malam. Bahkan pihaknya sudah menyiapkan sanksi apabila diketahui ada penjual makanan yang tidak mengindahkan imbauannya.

“Selain memberi himbauan, kami juga akan menertibkan warung atau penjual makanan yang buka di siang hari sebelum jam 15.00 WIB,” ujarnya.

Selain imbauan agar penjual makanan tidak buka di siang hari, Pemkab juga menghimbau agar pengusaha hiburan tidak menyajikan kegiatan yang menimbulkan kemaksiatan dan kemungkaran serta keresahan masyarakat. (hoki/dyt)