Scroll Untuk Membaca Artikel
Daerah

Cakades Mundur Wajib Mengganti 75 Persen dari Keuangan Pilkades

×

Cakades Mundur Wajib Mengganti 75 Persen dari Keuangan Pilkades

Sebarkan artikel ini
1709 korupsi1 1
Ilustrasi

SUMENEP, Llimadetik.com – Sebanyak 226 Desa di bawah Pemerintahan Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2019.

Kini puluhan desa telah selesai melakukan pembentukan panitia. Bagi desa yang telah membentuk kepanitiaan, tahapan Pilkades sudah bisa dimulai, salah satunya penjaringan bakal calon sesuai tahapan. Sesuai aturan, pembentukan Panitia Pilkades dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Sesuai aturan, jumlah calon kepala desa minimal dua orang dan maksimal lima orang. Apabila pendaftar lebih dari lima orang, maka diberlakukan sistem rengking melalui sistem point.

“Jika bakal calon lebih dari 5 orang, maka ada empat variable yang menjadi persyaratan tambahan,” kata Moh. Ramli, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Selasa (2/7/2019).

Mantan Kepala Dinas Sosial ini mengungkapkan, adapun teknis pelaksanaan Pilkades serentak diatur dalam Peraturan Bupati Sumenep Nomor 27 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Termasuk sanksi bagi calon kepala desa yang mengundurkan diri.

Jenis sanksi tersebut diatur dalam Pasal 38 point (3) menegaskan bagi calon kepala desa yang mengundurkan diri dikenakan sanksi berupa mengganti biaya sebesar 75 persen dari bantuan keuangan pemilihan kepala desa.

“Kalau mengundurkan diri bisa disanksi berupa mengganti sebesar 75 persen dari bantuan keuangan pelaksanaan kepala desa,” tegasnya.

Pembayaran uang pengganti itu diserahkan kepada Bendahara Desa diketahui oleh Kepala Desa/Pj. Kepala Desa/Sekretaris Desa dan Panitia Pemilihan selanjutnya disetorkan ke rekening kas desa; itu diatur pada Pasal 38 poin (4).

Selanjutnya, apabila calon yang mengundurkan diri tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) dan (4), untuk selanjutnya yang bersangkutan tidak boleh mencalonkan diri sebagai kepala desa di seluruh wilayah Kabupaten Sumenep.

Sesuai ketetapan Bupati Sumenep, pelaksanaan Pilkades dibagi dua hari antara wilayah daratan dan kepulauan. Wilayah daratan dijadwalkan 7 November 2019 di 174 Desa, dan 14 November 2019 untuk wilayah kepulauan di 52 Desa.(hoki)

× How can I help you?