Curat Nasabah Bank Lintas Propinsi Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Jember
LIMADETIK.COM, JEMBER – Jajaran Satreskrim Polres Jember, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) senilai Rp 400 juta milik Bella Istana (41) warga Desa Gumelar yang juga nasabah salah satu Bank di Balung Jember pada akhir Juli lalu.
Kini 3 dari 4 terduga pelaku berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Jember untuk selanjutnya diproses hukum.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Wiratama mengatakan ketiga pelaku itu semuanya adalah residivis yang dikenal sebagai pelaku perampokan jaringan antar propinsi.
Selama ini mereka menjalankan aksinya di NTB, Bali, Jawa, dan Sumatra. Mereka adalah H (51) warga Garum Blitar, MT dan FD, keduanya warga Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komeng Ilir (OKI) Sumatra Selatan.
“Ada satu tersangka dan saat ini kami nyatakan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” kata Dika pada awak media, Jumat (8/9/2023).
AKP Dika dalam konferensi persnya juga menyatakan bahwa dalam menjalankan aksinya, ke empat pelaku sudah berbagi peran.
“Satu pelaku atas nama FD, berperan sebagai pencari target dengan standby di dalam bank,” terangnya.
Sedangkan H yang warga Blitar adalah otak dari aksi perampokan dan juga berperan untuk membuntuti hingga korban lengah.
“Tersangka H ini bersama dengan MT, sedangkan Y yang masih dalam DPO, berperan sebagai ekskutor,” tambah Dika.
Dika juga menyatakan, bahwa pelaku sudah profesional dan tidak ada keterlibatan warga Jember dalam menjalankan aksinya.
“Pelaku sudah profesional, mereka sudah beberapa kali beraksi di berbagai lokasi, sedangkan sebelum menjalankan aksinya di Jember, keempat pelaku menginap selama 3 hari untuk menggambar situasi dan lokasi aksinya,” sambungnya lagi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHP yang ancamannya 7 tahun penjara.