Headline News

Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Pemkab Sumenep Hanya Diangka 20 Juta

×

Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Pemkab Sumenep Hanya Diangka 20 Juta

Sebarkan artikel ini
Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Pemkab Sumenep Hanya Diangka 20 Juta
Hidayaturrahman, SH. Adpel KB Samsat Sumenep

Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Pemkab Sumenep Hanya Diangka 20 Juta

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Kantor Besama (KB) Samsat Sumenep menyampaikan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep tidak terlalu besar, hingga saat ini berkisaran diangka 20 juta secara keseluruhan.

Namun demikian, masih ada ratusan kendaraan plat merah, baik roda dua maupun roda empat hasil penelusuran Kantor Samsat Sumenep yang dinilai perlunya ada SK Bupati tentang kendaraan yang sudah dilelang, rusak dan yang dihibahkan.

Demikian hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Administrator Pelayanan (Adpel) KB Samsat Hidayaturrahman, SH. Ia menyebutkan, untuk pajak kendaraan bermotor milik Pemkab Sumenep masih ada tunggakan pajak, dengan nilai yang tidak terlalu besar.

“Dari yang kita hitung, Pemkab Sumenep masih ada tunggakan pajak kendaraan bermotor yang belum di selesaikan, ada sekitar 20 jutaan secara keseluruhan” katanya, Jumat (8/9/2023).

Menurut Dayat, sapaan akrabnya, kendaraan milik Pemkab Sumenep yang ada di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ada 3 faktor yaitu kendaraan tersebut sudah di lelang, kendaraan tersebut sudah di hibahkan, dan kendaraan tersebut sudah rusak (tidak laik lagi).

“Aturannya, kalau kendaraan sudah di lelang harusnya ada surat keputusan (SK) kepada Bupati. Dan apabila sudah di hibahkan, juga harus ada surat keterangan dari Bupati bahwa kendaraan tersebut sudah di hibahkan” terangnya.

Pihaknya kata Dayat, sudah melakukan konfirmasi ke DPPKAD bahwa kendaraan bermotor milik Pemkab ada yang sudah di lelang, rusak dan sudah dihibahkan.

“Harus tetap ada SK Bupati, makanya kami minta SK lelang dari Bupati yang merupakan dasar kami untuk menghapus data PKB tersebut” jelasnya.

Lebih lanjut Dayat menyampaikan, sesuai data yang diterima Samsat, yang akan dilakukan penghapusan, baik yang rusak, dihibahkan bahkan yang telah dilelang sesuai SK Bupati sebanyak 199 sehingga tunggakannya di kisaran 704 objek secara keseluruhan termasuk kendaraan Dinas di setiap Desa.

“Sejauh ini, memang dominan rusak dan perlu penghapusan adalah kendaraan yang diserahkan kepada Kepala desa dan BPD yang jumlahnya lebih dari 600 unit, sehingga kalau hal itu telah di hapus tunggakan pajak kendaraan milik Pemkab Sumenep sangat kecil” ungkapnya.

Pria asal Kalianget Sumenep itu menegaskan, Pemerintah seharusnya jadi contoh kepada masyarakat tentang disiplin bayar pajak, agar ke depan masyarakat akan lebih taat dalam urusan pajak, dimana pada dua tahun yang akan datang diperkirakan akan ada pemberlakuan aturan baru yang sangat menguntungkan daerah.

“Apabila di tahun 2025 Undang Undang AKD benar benar di terapkan, maka pendapatan daerah akan menerima 66 persen sehingga sangat besar pendapatan dari pajak yang akan diterima oleh Pemerintah Daerah,” pungkasnya.