SUMENEP, LimaDetik.Com – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Barisan Jokowi Presiden (BaraJP) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur berkirim surat ke Kepala Dinas Sosial setempat terkait adanya dugaan kejanggalan penerimaan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Tambeagung Ares, Kecamatan Ambunten.
Menurut Ketua DPC BaraJP Kabupaten Sumenep, Asmuni, pihaknya melaporkan atau bersurat ke Dinsos Sumenep berdasarkan laporan masyarakat serta hasil survey yang dilakukan lembaganya secara acak.
“Begitu kami dapat aduan dari masyarakat, kami melakukan survei secara acak di desa Tambaagung Ares telah dan di sana ditemukan bantuan sosial yang sumber anggaranya dari pemerintah pusat melalui kementeian sosial melalui rekening keluarga penerima manfaat (KPM) sebanyak 421 penerima manfaat baik dari peserta program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) ada yang janggal” katanya, Senin (1/3/2021) melalui pesan elektroniknya yang diterima media ini.
Asmuni menyebutkan, pihaknya telah menemukan dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh oknum Agen e-Warung bahkan ada Agen e-warung diduga fiktif di mana toko yang ditunjuk menjadi e-warung justru tidak pernah mendistribusikan pada KPM.
“Seharusnya totko yang ditunjuk ini mendistribusikan langsung ke KPM, tetapi ternyata justru dari pengakuan beberapa KPM malah didistribusikan di rumah Kepala Desa Tambaagung Ares” terangnya.
Lebih lanjut Asmuni mengatakan, dugaan yang kedua adalah adanya permainan harga barang yang diterima KPM sehingga terkesan ada permainan kualitas dan kuantitas barang yang ada.
“Ini kita sudah tahu semua dan jelas, jika berpatokan pada harga di pasaran dengan kualitas dan kuantitas yang baik maka harga beras dengan cap mawarku Rp 110.000 ribu, Kacang tanah 1⁄4 kg. Rp 6.000 ribu, buah salak 11 per kilonya Rp. 15.000 ribu, dan telur 10 butir Rp. 15.000 ribu, jadi kalau kita total KPM ini hanya menerima Rp. 147.000 ribu. Padahal uang yang ada di kartu mereka itu kan Rp.200.000 ribu itu artinya ada kekurangan sebesar Rp.53.000 ribu” ungkapnya.
Dalam permasalah ini, BaraJP sumenep menilai, lemahnya monitoring dari tim kordinasi (Tikor) di tingkat Kecamatan yang di dalamnya ada camat, TKSK Kecamatan, pendamping PKH dan dari pihak polsek Ambunten.
“Kalau kita mau berbicara ini sesuai Pedoman Umum (Pedum) program bantuan sosial non tunai kemensos Tepat
sasaran, tepat waktu, tepat harga, tepat kualitas, tepat jumlah dan tepat adminitrasi (6T)” imbuhnya.
Sementara itu, Camat Ambunten Agus Dwi Raharja S.Sos saat dikonfirmasi mengatakan, penyaluran ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sudah sesuai dengan mekanisme pasar, di mana semua KPM tidak diterikat dengan satu Agen e-Warung saja namun sesuai kemauan KPM itu sendiri.
“Saya rasa semuanya sudah sesuai dengan aturan yang ada, sebab KPM ini kan pemegang kartu. Jadi mereka sendiri yang menggesek kartunya sesuai di mana e-warung yang diinginkan” ucapnya.
Ia juga membantah ada pengurangan hak KPM, menurutnya tidak mungkin hak KPM dikurangi oleh e-warung sebab yang melakukan penggesekan pemilik KPM itu sendiri bukan e-warungnya.
“Tidak mungkin ada pengurangan hak KPM mas, kan yang meggesek kartunya KPM itu sendiri atau perwakilan keluarganya. Jadi kalau memang ada yang merasa dikurangi haknya silahkan langsung daatangi agen e-warungnya untuk minta penjelasan lebih lanjut” tukasnya.
(yd/yd)