Politik

Demokrasi Mendorong Peranan Perempuan dalam Politik

×

Demokrasi Mendorong Peranan Perempuan dalam Politik

Sebarkan artikel ini
demorasi mendorong e1611385255303

Oleh: Cempaka Sausan Iga Hadi


Demokrasi merupakan bentuk dari suatu pemerintahan dimana semua warga negara memiliki hak sepadan dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Dalam demokrasi mencakup kondisi ekonomi, sosial, dan budaya yang memungkinkan terjadinya praktik kebebasan politik yang bebas dan setara. Sebagaimana telah diketahui, demokrasi seakan berteman baik dengan budaya politik. Demokrasi berjalan berirama dengan budaya politik, ia tidak akan berjalan jika tidak ditunjang oleh terbinanya budaya politik yang sesuai dengan prinsip-prinsipnya.

Di Indonesia, demokrasi yang tumbuh dan berkembang adalah demokrasi Pancasila. Dalam menganut asas demokrasi Pancasila, sistem perorganisasian suatu negara dilakukan oleh rakyat atau dengan persetujuan rakyat, yang mana keluhuran manusia sebagai makhluk tuhan dalam bidang ekonomi, sosial budaya, politik dan pertahanan keamanan dapat dijamin, diakui dan ditaati dengan dasar kenegaraan Pancasila.

Keberadaan demokrasi merupakan angin segar untuk kebebasan semua orang termasuk perempuan. Namun dewasa ini, posisi perempuan dirasa subordinasi dan terdiskriminasi dari laki-laki dalam berbagai kelompok masyarakat, termasuk bidang politik. Perempuan seringkali tidak mendapat kesempatan untuk mengaktualisasi dirinya dalam politik. Padahal pada prinsipnya demokrasi menjunjung keterbukaan, kesetaraan, keadilan, dan persamaan setiap warga negara baik laki-laki maupun perempuan. Namun, hal ini terjadi karena budaya patriarki telah mandarah daging pada diri masyarkat Indonesia, yang mengutamakan laki-laki dalam mengatur kehidupan.

Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984, Indonesia telah mengesahkan konvensi penghapusan segala bentuk tindakan diksriminasi terhadap perempuan dan pada tanggal 18 Desember 1997 Majelis Umum PBB memberikan persetujuannya. Di samping itu dasar mengenai kesetaraan hak perempuan dan laki-laki di Indonesia dapat dilihat pada pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yang berisikan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali. Dipertegas pada Pasal 28c Ayat 2 bahwa pada diri setiap orang berhak untuk memajukan dirinya untuk memperjuangankan haknya dengan cara kolektif guna untuk membangun masyarakat dan negaranya. Pun dalam pasal 28D ayat 3 UUD 1945 menjelaskan bahwa setiap dari warga negara berhak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintah.

Demokrasi sebagai suatu sistem politik mampu mempertegas identitas perempuan sebagai,subjek politik. Sebagai rakyat yang memegang kedaulatan haruslah dilibatkan dalam aktivitas,politik dan pemerintahan. Untuk itu, kaum perempuan yang termasuk bagian dari rakyat,harus dilibatkan untuk berpartisipasi politik dan pemerintahan. Hak perempuan dalam kehidupan politik bernegara yang mendapatkan kesempatan politik setara dalam keterwakilan
parlemen.

Di Indonesia, demokratisasi setelah Reformasi 1998 telah membuka akses kaum perempuan
terlibat dalam proses politik dan dalam pengambilan kebijakan. Dapat dilihat jumlah perempuan di legislatif khususnya di DPR mengalami peningkatan, dari 9% pemilu pada tahun 1999 meningkat pada pemilu tahun 2014 menjadi 17%. Meskipun demikian, persentase ini jauh dari angka 30% sebagai jumlah minimum yang diperkirakan menghasilkan pada perubahan arah kebijakan politik.

Partisipasi perempuan dalam politik merupakan suatu kebutuhan yang nyata untuk penyelarasan kepentingan perempuan. Sebagai contoh keterlibatan pengambilan kebijakan dalam isu kesehatan reproduksi seperti program Keluarga Berencana, masalah pelecehan seksual, dan perdagangan perempuan atau anak dibawah umur. Partisipasi perempuan dalam pembuatan kebijakan ini sangat penting, dimaksudkan untuk mencegah dan menghindari terjadinya diskriminasi terhadap perempuan atau ketidak adilan gender.

Partisipasi kaum perempuan dalam pengambilan suatu kebijakan bukan sekedar tuntutan atas keadilan atau demokrasi saja, melainkan sebagai kondisi kondusif untuk kepentingan perempuan. Dalam pencapaian tujuan dari partisipasi yang setara antara laki-laki dan perempuan dalam pengambilan suatu kebijakan, maka akan memberi keseimbangan pada komposisi masyarakat untuk memperkuat dan memajukan fungsi dari demokrasi yang sejati.

Penulis : Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang. Fakultas Agama Islam. Prodi Hukum Keluarga Islam


[ Catatan: Seluruh isi artikel ini tanggung jawab penulis sepenuhnya ]