Selasa, 31 Maret 2020
Limadeti.com – Oleh: Muhammad Hotib
(Ketua Fraksi PKB Kabupaten Bangkalan)
Artikel – Surat Edaran Menteri Desa No 8 Tahun 2020 Tentang Desa Tanggap Covid merupakan penerjemahan secara tekhnis di level kementerian atas Kepres No 9 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid 19.
Hal itu untuk menyikapi wabah Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), penting kiranya semua Lembaga Pemerintah, dari tingkat Pusat, Daerah hingga Level terendah Pemerintah Desa untuk ikut berperan aktif dalam gerakan yang terorganisir perihal kesiapsiagaan dan kewaspadaan ancaman Covid-19.
Terlebih, minggu terkahir ini, gelombang arus mudik datang lebih awal menyusul kemungkinan Karantina Wilayah yang akan di terapkan oleh Kota-Kota besar, sehingga para perantau memilih pulang kampung dari pada tertahan oleh kebijakan Pemerintah setempat.
Social Distance dan physical Distance yang terus meluas menyebabkan warga perantauan tidak bisa bekerja seperti biasanya. Hal itulah yang nantinya akan menjadi beban ganda bagi Desa pasca penerapan Karantina Wilayah.
Sebab, di satu sisi, Pemerintah Desa dihimbau untuk melokalisir warga nya yang menetap (bertempat tinggal) dikampung halaman, dan disisi lain; peningkatan kewaspadaan atas kemungkinan para Pemudik terpapar virus dari tempat mereka mengadu nasib, kenyataan ini tidak berlebihan mengingat rata-rata Kota tempat para pemudik bekerja merupakan zona merah Covid-19.
Maka dari itu, perlunya kesiapan Pemerintah Desa untuk menentukan langkah-langkah strategis, tindakan apa saja yang perlu dilakukan guna mengupayakan wilayah teritorial dan segenap warga nya tidak terkontaminasi dari wabah Covid-19.
Pembentukan Tim Relawan Desa yang dikomandoi langsung oleh Kepala Desa, Penyelenggaraan Kampanye pola hidup sehat dan bersih, mengefektifkan kader Kesehatan Desa untuk memberikan edukasi pada masyarakat terkait gejala, penularan dan pencegahan Covid 19.
Pendataan Pemudik dan warga usia rentan, mendirikan posko tanggap darurat, ruang isolasi desa yang representatif, penyediaan alat kesehatan deteksi dini tempat cuci tangan dan penyemprotan disinfektan pada fasilitas umum secara berkala merupakan langkah kongkrit yang harus di tempuh Pemerintah Desa menyikapi pandemi Covid 19 yang semakin hari semakin meluas.
Semua itu akan terealisasikan apabila Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Bangkalan dan DPMD serta Camat untuk menghimbau Pemerintah Desa menjembatani ketersediaan instrumen kesiapsiagaan dan kewaspadaan Covid-19 diatas.
Lebih-lebih, penanganan Covid-19 dapat dimasukkan sebagai program prioritas dalam struktur APBDes tahun 2020 sebagai penerjemahan atas SE Menteri Desa No 8 Tahun 2020.
Tak sekedar itu, Pemerintah Daerah juga dapat memberikan terapi bagi Pemerintah Desa Yang tidak memasukkan program kesiapsiagaan dan kewaspadaan Covid-19 pada struktur APBDes nya.
Jika hal itu tidak dilakukan, maka Pemerintah Daaerah dapat mengimplementasikan sistem pengendalian dengan melakukan penahanan ADD (anggaran Dana Desa) sebagaimana peringatan oleh Menteri Keuangan; PMK Nomor 19/PMK.07/2020, diberlakukan pada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten bila dalam struktur APBD nya tidak refocusing dan realokasi pada kegiatan Covid 19.
Tindakan tegas tersebut kiranya dapat diambil, mengingat Desa merupakan benteng pertahanan terakhir dalam menjaga roda perekonomian.
Pada Senin, 30 Maret 2020, terdapat 5.812 orang dalam pemantauan (ODP), 366 pasien dalam pengawasan (PDP), 91 dinyatakan positif Covid-19, tiga orang dinyatakan sembuh sehingga total 16 orang dan satu orang meninggal sehingga total delapan orang.
Lebih dekat lagi, di Kabupaten Pamekasan, 1 orang meninggal dinyatakan telah Positif Covid-19. Jadi apalagi yanh ditunggu. Pemery tentunya tidak menuunggu korban lebih banyak berjatuhan bukan.
Masih nihilnya angka positif Covid-19 di Kabupaten Bangkalan, bukan berarti tidak ada warganya yang positif terpapar virus Covid 19, justru lebih tepatnya belum dilakukan langkah pendalaman melalui tindakan medis secara lebih detail. Oleh sebab itu, pelaksanaan tes massal bagi ODP maupun orang yang pernah berinteraksi atau melakukan perjalanan pada wilayah endemi virus corona harus segera dilakukan.
Bila tes massal telah dilakukan, kami yakin jumlah PDP akan segera terupdate secara objektif seiring dengan perluasan cakupan pemeriksaan tes pada gejala Covid 19, baik gejala parah maupun ringan. Tujuan nya jelas, agar angka positif corona segera dapat diketahui, sehingga langkah-langkah pencegahan bisa dilakukan secara maksimal, dan terarah, yaitu dilakukan nya isolasi bagi yang positif. Dengan demikian, Pemerintah Daerah dapat menentukan langkah-langkah stategis berikutnya guna menekan korban wabah virus Covid 19 tidak meluas.