Scroll Untuk Membaca Artikel
Nasional

Diduga Menakut Nakuti Wartawan dan Catut Nama PWI, Ketua FPII Setwil Riau Sesalkan Sikap Kamarudin

×

Diduga Menakut Nakuti Wartawan dan Catut Nama PWI, Ketua FPII Setwil Riau Sesalkan Sikap Kamarudin

Sebarkan artikel ini
IMG 20200202 WA0003
Ketua FPII Isma'il Sarlata

PEKANBARU, Limadetik.com — Kembali terjadi dugaan sikap Arogansi, Interpensi, Intimidasi, menakut nakuti serta dugaan pengancaman, yang diduga dilakukan Oknum ASN terhadap media dan awak media baru-baru ini terjadi.

Ismail Sarlata Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Sekretariat Wilayah (Setwil) Provinsi Riau, amat menyayangkan sikap Arogansi, Intepensi, Interpensi serta dugaan pengancaman terhadap media dan awak media. Saat dihubungi Via telp selulernya oleh awak media, Sabtu (1/2/2020).

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Dugaan tersebut diatas dilakukan oleh oknum (Kamarudin) kepada awak media dan wartawan, diduga berawal terkait pemberitaan yang telah diunggah beberapa media akan dugaan pungli yang diduga terjadi dan atau dilakukan oknum ASN yang mengatas namakan Koperasi Widia Bakti.

“Saya selaku Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) benar telah mendapatkan Informasi dugaan arogansi, interpensi, intimidasi dan dugaan pengancaman yang diduga dilakukan oleh Kamarudin selaku Kepala Balai LHK Provinsi Riau yang diduga dilakukan terhadap media dan awak media.” katanya.

IMG 20200202 082203
Oknum ASN (Kamaruddin)

Saya kata Ismail, mengutuk keras akan sikap yang diduga telah diberikan oleh oknum tersebut diatas (Kamarudin), jika benar hal tersebut terjadi maka kita selaku organisasi Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Riau akan segara mengambil tindakan terhadap oknum tersebut diatas yang diduga telah bersikap arogansi, Interpensi dan pengancaman serta menakut-nakuti media maupun awak Media (Wartawan) apalagi dengan mencatut nama Organisasi yakni (PWI) Persatuan Wartawan Indonesia, dengan melaporkan oknum tersebut di atas kepada pihak berwajib atas dugaan tunggangi Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999 pasal 4 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3). Di mana di dalam pasal dan ayat tersebut jelas.

“Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, serta terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembrendelan atau pelarangan penyiaran serta untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebar luaskan gagasan dan Informasi.” tegas Ismail Sarlata.

Dengan ini sebut Ismail, saya selaku FPII Setwil Riau, juga meminta kepada rekan media dan atau awak media untuk memberikan laporan resmi kepada kita selaku Organisasi FPII Setwil Riau, agar laporan yang diberikan rekanan media dan atau media yang diduga mendapatkan perilaku yang kurang menyenangkan dalam menjalankan profesinya yang diduga dilakukan oleh oknum ASN.

Dan bahkan diduga mencatut nama orgnisasi lain yakni PWI yang diduga untuk menakut nakuti media atau wartawan, agar laporan yang masuk kepada kita Forum Pers Independent Indonesia (FPII) untuk kita tindak lanjuti kepada pihak berwajib atas dugaan sebagaimana yang telah dilakukan oknum ASN tersebut diatas (Kamarudin) tentunya dengan laporan dan bukti-bukti yang nantinya kita terima.Pinta dan tegas Ismail Sarlata ketua FPII Setwil Riau.

“Saya menghimbau dan meminta untuk kepada seluruh media dan atau wartawan,untuk tidak takut akan dugaan Arogansi,Interpensi dan Intimidasi yang diduga dilakukan oknum-oknum tidak bertanggungjawab terhadap rekanan media dan atau wartawan dalam menjalankan Profesinya sepanjang apa yamg dilakukannya tidak.melanggar KEJ (Kode Etik Journalistik) serta Undang-Undang Pokok Pers No 40 tahun 1999” kembali pinta Ismail Sarlata.

FPII Provinsi Riau berjanji akan membantu rekan-rekan media maupun awak media,yang apabila mendapatkan sikap Arogansi, Intimidasi,Interpens, menakuti – nakuti dan bahkan Pengancaman dari oknum oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Dan FPII Setwil Riau siap menjadi Garda terdepan bagi media dan Insan Pers dalam memperjuangkan hak-haknya sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999 bagi Insan Pers yang taat dan tunduk pada Undang-Undang Pers No 40 tahun 1999 tentang Pers serta KEJ” tutup Ismail Sarlata (*)

Sumber: FPII Setwil Riau

× How can I help you?