SUMENEP,limadetik.com – Polsek Kangayan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur mengungkap dugaan tindak pidana ilegal logging, pada Kamis (5/12/2019).
“Dalam perkara ini kami menetapkan satu orang tersangka atasnama Saipul (38),” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan diketahui sebagai warga Desa atau Kecamatan Kangayan, Sumenep. Dia diamankan saat mengangkut kayu menggunakan perahu di laut setempat.
Terungkapnya perkara ini, sambung Widi berawal dari laporan Perhutani BKPH Kangean Timur yang telah melakukan giat pengamanan terhadap tersangka Saipul di Perairan Kecamatan Kangayan.
Di mana Petugas Perhutani BKPH Kangean Timur pada Rabu malam (4/12/2019) sekitar Pukul 20.00 WIB saat melakukan patroli laut menemukan tersangka menahkodai sebuah perahu motor yang terbuat dari kayu.
Ketika di dekati dan dilakukan pemeriksaan terhadap perahu tersebut, ditemukan kayu berbentuk papan dan balok dengan ukuran bervariasi yang tidak dilengkapi dengan surat ijin resmi atau SKSHH.
Selanjutnya Petugas Perhutani mengamankan tersangka beserta barang bukti (BB) kayu serta Perahu motor ke Kantor Perhutani BKPH Kangean Timur. Kemudian tersangka dan BB diserahkan oleh Petugas Perhutani kepada Polsek Kangayan guna dilakukan proses sidik lebih lanjut.
“Kami telah mengamankan barang bukti berupa kayu hutan jenis kenari dengan voleume kurang lebih 4 kodi dan sebuah perahu motor,” ujarnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatnnya, tersangka disangkakan Pasal 12 huruf d dan e Jo Pasal 83 ayat 1 huruf a dan b UU No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan. (hoki/yd)