Hukrim

Warga Kabupaten Blitar Pelaku Curas di Sumenep Ditangkap Polisi

×

Warga Kabupaten Blitar Pelaku Curas di Sumenep Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Warga Kabupaten Blitar Pelaku Curas di Sumenep Ditangkap Polisi
Pelaku curas di Sumenep

Warga Kabupaten Blitar Pelaku Curas di Sumenep Ditangkap Polisi

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Satreskrim Polres Sumenep Polda Jatim berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), dengan pelakunya berinisial AM (51) warga Jl. Wilis No 14. Desa Babadan, Kecamatan Wilingi, Kabupaten Blitar.

Pelaku melakukan aksinya atas korbannya R, warga Dusun Darma Ayu Desa Andulang Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep. Kejadian pada hari Kamis 20 Februari 2025, diketahui sekira pukul 08.30 Wib di dalam sebuah toko yang berlokasi di Jl. Raya Batang-Batang Dusun Darma Ayu, Desa Andulang, Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep.

Kronologis kejadian berawal adanya laporan tentang pencurian dengan korban atas nama R yang kehilangan dompet berisi uang sejumlah Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) di dalam sebuah toko.

Dimana saat itu perbuatan pelaku diketahui oleh korban lalu menarik baju pelaku, selanjutnya pelaku mencoba melawan hingga menyebabkan korban terpukul.

“Setelah mengambil uang, pelaku langsung melarikan diri dan membuang dompet milik korban,” ungkap Humas Polres Sumenep AKP Widiarti.

Selanjutnya kata AKP Widi, setelah dilakukan pengecekan terhadap dompet tersebut dalam keadaan terbuka sudah tidak ada isinya. “Namun, saat pelaku melarikan diri handphone milik pelaku terjatuh. Dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep” terangnya.

Mendapat laporan.dari korban, selanjutnya Unit Resmob Polres Sumenep melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan terhadap pelaku tersebut.

“Setelah keberadaan dan identitas pelaku diketahui bernama AM, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap, dan setelah diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya, lalu barang bukti dibawa ke Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Widiarti.

Barang bukti yang diamankan, satu buah dompet warna hitam, Uang sejumlah Rp. 3.000.000. Kemeja warna putih bergaris, celana training warna hitam list hijau, helm honda warna hitam, dua unit handphone, satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hijau.

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat denga pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun” pungkasnya.