SUMENEP, Limadetik.com – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, melakukan sosialisasi dan monitoring pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Sosialisasi dan monitoring disampaikan kepada para pekerja Pembangunan Gedung Kesehatan Labkesda dan kepada pekerjaan Rehab Sedang Gedung Pendidikan, Perpustakaan Sekolah, Ruang Lab Komputer SMPN 2 Sumenep.
Kegiatan ini dimaksudkan untuk memantau pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada proyek-proyek di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep dan juga dalam rangka melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah dalam hal pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan Jasa Konstruksi.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Sumenep Mohammad Jakfar, melalui Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Lingkungan Hery Kushendrawan, mengatakan bahwa pada tahun 2021, Pemkab melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Sumenep melakukan pembinaan jasa konstruksi melalui kegiatan monitoring dan sosialisi lapangan pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada proyek-proyek dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Baca juga: Tak Sesuai RAB, MP3.S Ngotot Pekerjaan RSUD Abuya Dihentikan
Hal itu dilakukan sebagai bentuk melaksanakan amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Dalam PP tersebut menyebutkan bahwa Kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota pada sub-urusan Jasa Konstruksi meliputi:
1. Penyelenggaran pelatihan tenaga terampil Konstruksi.
2. Penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah kabupaten/kota.
3. Penerbitan Perizinan Berusaha Bidang Jasa Konstruksi nasional Kualifikasi kecil, menengah, dan besar.
4. Pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan Jasa Konstruksi, kewenangan tersebut dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
“Tim kami dalam rangka pembinaan jasa konstruksi secara berkala turun lapangan ke proyek-proyek dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk melakukan sosialisasi dan monitoring pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja selama dua hari mulai tanggal 13-14 september 2021,” kata Hery Kushendrawan, Kamis (30/9/2021).
Menurut Hery Kushendrawan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada proyek-proyek terus menjadi atensi dari Pemkab Sumenep, dan juga merupakan salah satu bentuk komitmen dan keseriusan Pemkab Sumenep dalam pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
“Kami menargetkan pada pelaksanaan proyek ditahun ini tidak ada kecelakaan kerja yang terjadi dilingkungan proyek. Keseriusan Pemkab diwujudkan dalam bentuk kegiatan sosialisasi dan monitoring pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada proyek-proyek dilingkungan Pemkab Sumenep.
Hasil sosialisasi dan monitoring pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja ini akan menjadi informasi dan data untuk mengevaluasi pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja proyek-proyek dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
“Data hasil sosialisasi dan monitoring pelaksanaan K3 ini akan kita sinergikan dengan Sistem Informasi Jasa Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan juga menjadi informasi serta data yang penting bagi pemerintah kabupaten sumenep dalam melakukan evaluasi dan perbaikan pelaksanaan K3 di lingkungan proyek” kata Hery.
“Kegiatan Sosialisasi dan monitoring ini diharapkan sebagai sarana pembinaan pemerintah daerah kepada para stakeholder di bidang jasa konstruksi untuk lebih memperhatikan pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan proyek untuk menghasilkan kualitas infrastruktur yang baik, baik dari sisi hasil maupun dari sisi pelaksanaan atau proses, sehingga tahun ini seluruh pelaksanaan pekerjaan konstruksi dilingkungan Pemerintah Kabupaten sumenep tidak terjadi kecelakaan kerja,” harapnya.