BANJARMASIN, Limadetik.com – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan memusnahkan 14.041 (Empat Belas Ribu Empat Puluh Satu) Butir atau 5,080 Kg Narkoba jenis Extaci dan 58 Paket Shabu dengan Berat Bersih 189,24 Gram Senin, (29/1/2018).
Kapolda Kalsel Brigjen Rachmat Mulyana mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil ungkap kasus TKP Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin dan tersangka berinisial IB cs.
Pemusnahan barang bukti barang haram tersebut dilakukan pada pukul 11.00 Wita bertempat di Lobby Mapolda Kalsel.
“Para tersangka yang berasal dari Banjarmasin ini memperoleh barang bukti Narkoba yang diambil di Tanjung Pinang dengan pola perjalanan melalui Bandara dan Jalur Transportasi Darat yakni dengan Route Perjalanan adalah dari Tanjung Pinang menuju Kota Banjarmasin,”ungkap Kapolda Kalsel kepada awak media.
Pemusnahan narkoba jenis Extaci dan Sabu tersebut Dipimpin langsung Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana didampingi Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman, S.I.K, M.Si beserta pejabat utama Polda Kalsel.
Selain itu turut hadir juga Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Dr.Abdul Muni, SH., MH. Kepala BEA dan CUKAI Kalsel Hary Budi Wicaksono, dan Perwakilan BNNP Kalsel.
Berdasarkan pantauan Limadetik.com barang bukti yang dimusnahkan oleh Dit Resnarkoba Polda Kalsel merupakan pengungkapan kasus dengan TKP Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin XTC 11.784 (Sebelas Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Empat) Butir atau 4.633 Gram dan Shabu 15 (Lima Belas) Paket dengan berat bersih 87, 75 Gram.
Selain itu, berdasarkan pengungkapan dari tersangka IB Cs diperoleh barang bukti 2.257 (Dua Ribu Dua Ratus Lima Puluh Tujuh) Butir atau 474,71 Gram extaci dan 49 (Empat Puluh Sembilan) Paket atau 101, 49 Gram Shabu. (Ed/yd)