SAMPANG, Limadetik.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang, Jawa timur, bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura menggelar giat sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai
dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada Tenaga Pendidik Guru Tidak Tetap (Tendik GTT) se Kabupaten Sampang.
Giat tersebut digelar di Aula PKPN RI Jalan Rajawali, Kelurahan Karang Dalam, Kecamatan/Kabupaten Sampang pada Kamis (7/10/2021) siang.
Hadir ditempat tersebut, Kabid Pembinaan SD Disdik Sampang Drs. Arief Budiansor Munikra M.Pd, Kasubag Perekonomian Sekretariat Pemkab Sampang Agus Utomo S.Sos, M.Si, Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura Zainul Arifin serta Tendik GTT TK/SD/SMP se Kabupaten Sampang.
Dikesempatan tersebut Kepala Disdik Sampang Edi Subinto melalui Kabid Pembinaan SD Disdik Sampang Drs. Arief Budiansor Munikra M.Pd mengatakan, ada keterkaitan antara cukai dan DBHCHT bagi sektor pendidikan.
“Agenda kali ini ada implikasi juga dalam kaitan mempengaruhi sistem pendidkan karena hal ini menyumbang pendapatan negara” tuturnya, Kamis (7/10/2021).
Dalam konteks ini, menurut Arief, sektor pendidikan itu dimulai dari tendik dalam memulai proses suatu kegiatan untuk mendapatkan output yang baik.
Awalnya, semua dalam proses sistem pendidikan itu berawal dari input yang tendik terima, dimana produknya itu peserta didik yang dikelola menjadi proses pembelajaran dimana proses pembelajaran itu dipengaruhi beberapa faktor, salah-satunya adalah pembiayaaan.
Sementara itu, Kasubag Perekonomian Sekretariat Pemkab Sampang Agus Utomo S.Sos menjelaskan, pihaknya merupakan koordinator dalam pengelolaan DBHCHT di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
DBHCHT diperoleh negara dari pengenaan barang yang mempunyai sifat dan karateristik tertentu, salah-satunya dari rokok.
Untuk tahun ini, Kabupaten Sampang mendapatkan alokasi DBHCHT sebesar 26.927.000.000,- (Dua Puluh Enam Milliar Sembilan Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Rupiah).
“Hampir tiap tahun Sampang mendapatkan alokasi dana DBHCHT tersebut. karena Sampang termasuk daerah penghasil tembakau” ungkapnya.
Agus berharap kepada peserta yang hadir untuk menginforkmasikan dan mentransfer ilmu yang didapat dari pertemuan tersebut kepada rekan, tetangga dan masyarakat disekitar. baik dilingkungan sekolah, tempat tinggal.
“Info ini agar disebar. Peredaran rokok ilegal amat merugikan negara dan masyarakat, karena ada dampak negatifnya” ujarnya.
Disesi akhir, Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura Zainul Arifin menjelaskan, DBHCHT ini adalah penting artinya bagi semua kalangan masyarakat.
“Ini merupakan bentuk komitmen pemeintah untuk menyalurkan sebagian dana cukai yang dihimpun pada tahun sebelumnya untuk disalurkan ke Pemerintah Daerah” jelasnya.
Disinggung terkait alasan memilih tendik GTT sebagai sasaran sosialisasi, Zainul menjelaskan, tendik GTT ini adalah bagian dari masyarakat yang berpendidikan, yang diharapkan kedepannya bisa menjadi penyambung lidah ke masyarakat guna menyampaikan pentingnya tidak mengkonsumsi, memperjual-belikan rokok ilegal dan ada dana DBHCHT yang bisa digunakan untuk pembanguan Pemerintah Daerah setempat.
Dasar hukum pihaknya dalam melakukan operasi tentang cukai adalah Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 1995, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.
Serta Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 66/PMK.04/2018 tentang tata cara pemberian, pembekuan, dan pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) atau izin untuk menjalankan kegiatannya.
“Sesuai UU karakteristik, barang yang dikenakan cukai adalah barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yaitu konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi madyarakat atau lingkungan, serta pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan” jelasnya.
Di Indonesia sendiri, menurutnya, ada 3 jenis Barang Kena Cukai (BKC) diantaranya : Hasil tembakau, MMEA, Etil alkohol.
Cukai sendiri merupakan penyuplai pendapatan negara terbesar kedua setelah pajak. Pada tahun 2016, menghasilkan 143,5 Triliun sedangkan di tahun 2020 mencapai 172,2 Triliun.
“Hasil dari cukai tersebut dikembalikan lagi kepada Pemerintah Daerah dalam bentuk DBHCHT yang penggunaannya meliputi : peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan dibidang cukai, dan pemberantasan BKC ilegal” ujarnya.
Ada 3 prioritas dalam penggunaan DBHCHT yaitu 50% untuk kesejahteraan masyarakat, 25% untuk penegakan hukum serta 25% untuk kesehatan.
Yang termasuk dalam rokok ilegal adalah rokok yang tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, bekas, salah peruntukannya dan bukan haknya.
Ada 9 langkah pengawasan rokok ilegal, antara lain : operasi pasar dan pemberantasan, operasi kepatuhan dan patroli darat, bersinergi dengan instansi lain dan tokoh masyarakat, melakukan pemetaan, melakukan penggalangan dan informan, kegiatan sosialisasi stop rokok ilegal, sosialisasi peraturan tentang cukai, mengadakan kegiatan talk show, dan upaya pembentukan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).
Pasal yang dikenakan pada pelaku pidana penjualan BKC ilegal adalah UU 39 tahun 2007 pasal 54.
Harapanya, dengan adanya DBHCHT ini Pemda turut serta dalam pengelolaaan DBHCHT yang nantinya akan diperuntukkan bagi pembangunan didaerah.