LIMADETIK.COM, SAMPANG – Berawal dari beredarnya video dugaan penganiayaan yang terjadi disalah satu Cafe yang ada di Desa Bira Timur pekan lalu, diketahui pelaku bernama Ira Fasira (27) terhadap Fitriyathun (30) warga Slangor Malaysia hingga pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
Dari kejadian itu korban melaporkan Ira ke Polres Sampang. Dan setelah dilakukan peyelidikan dan memanggil beberapa saksi, pihak kepolisian akhirnya menetapkan Ira sebagai tersangka.
Setelah jadi tersangka, berdasarkan hasil visum dan kejadian yang sebenarnya, akhirnya Ira melakukan pelaporan balik.
Ach. Bahri, SH. M.Hum, selaku kuasa hukum dari tersangka, meminta pihak kepolisian bersikap profesianal.
Menurutnya, adanya video yang beredar hanya sebagian insiden yang terjadi pada waktu itu, kejadian sesungguhnya berawal dari perkelahian di dalam cafe, artinya bukan penganiayaan.
“Perkelahian itu awalnya di dalam cafe, saling jambak, terus lanjut ke halaman cafe, berhubung korban berpostur kecil, maka secara fisik korban kalah,” ujar Bahri saat jumpa Pers, Jum’at (19/8/2022).
Selaku kuasa hukum dari tersangka, Ach. Bahri kembali menyampaikan apresiasi terhadap pihak kepolisian, atas kesigapan menangani kasus yang menimpa kliennya.
Namun pihaknya berharap, kepolisan tidak tebang pilih, kalau korban melaporkan Ira kemudian dengan sigapnya langsung menangani, begitu juga dengan aduan yang dibuat kliennya.
“Saya harap penanganan kasus ini, kepolisian bersikap profesional, toh tersangka atau klien saya juga ada bekas luka di bagian dahi dan lengannya,” harap Bahri.
Untuk diketahui bahwasanya Ach. Bahri selaku kuasa hukum dari tersangka (Ira Fasira) menyampaikan, untuk perkembangan penanganan perkara yang dilakukan Satreskrim Polres Sampang terhadap aduan yang dilakukan kliennya saat ini masih tahap penyelidikan.