DLH Pamekasan sebut Pengrusakan mangrove di Tlanakan melanggar, Pokmaswas Ambat Segera Laporkan ke APH
LIMADETIK.COM, PAMEKASAN – Sebuah video amatir saat pembabatan mangrove di pesisir pantai desa Ambat Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan yang sebelumnya viral di media sosial pada Minggu, 14 Januari 2024 lalu, kini dihentikan oleh pemilik lahan. Sebab, secara aturan pembabatan tersebut menyalahi norma hukum yang berlaku.
Pembabatan mangrove tersebut merupakan pengrusakan ekosistem laut yang dapat menyebabkan berbagai bencana alam.
Bahkan, tak sedikit sejumlah tokoh dan masyarakat peduli lingkungan hidup yang menyoroti tindakan tak terpuji itu.
Pohon mangrove yang sejatinya dilestarikan dan dibudidayakan untuk kepentingan ekosistem laut, dirusak dengan menggunakan alat berat.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pencemaran Kerusakan Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup Pamekasan, Farhatin menyatakan, bahwa pengrusakan hutan mangrove tersebut dianggap melanggar aturan.
“Kalau menurut undang-undang no. 32 tahun 2009, setiap orang yang melakukan pengrusakan lingkungan baik air, udara itu ada sangsinya, ada ketentuan pidananya,” kata Farhatin, usai meninjau lokasi pengrusakan mangrove bersama tim Pengawas Kelautan Pemprov Jatim dan Dinas terkait setempat.
Selain itu, dirinya menjelaskan bahwa mengacu pada peraturan daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan no. 13 tahun 2014, setiap orang yang melakukan pengrusakan lingkungan seperti mangrove dan ekosistem laut, masuk kategori pelanggaran.
Dirinya menegaskan, yang memiliki kewenangan untuk memberikan sangsi hukum adalah kewenangan kepolisian. Sehingga, perlu aduan dari masyarakat.
Dinas Lingkungan Hidup Pamekasan belum mengadu ke pihak aparat penegak hukum (APH). Namun, Farhatin mengaku bahwa adanya pengrusakan hutan mangrove tersebut atas pengaduan masyarakat setempat.
“Itu kami menerima aduan dari masyarakat, kami juga belum mengadukan ke APH, kemungkinan masyarakat yang mengadukan,” katanya.
Pihaknya memastikan bahwa pengrusakan mangrove tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan dan dapat dipidanakan.
Sementara, ketua Kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas) Mekar Sari Desa Ambat Kecamatan Tlanakan, Abdul Basid menyatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pelaporan ke APH.
Dia menilai, bahwa pengrusakan mangrove tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam waktu dekat, kami akan melakukan pelaporan, sebab secara aturan saya duga ini sudah masuk tindak pidana, karena disitu ada mangrove, karena itu dilindungi oleh undang-undang,” tegas Basid.
Saat diklarifikasi kepada kuasa pemilik lahan, Herman Kusnadi kata Basid menyebutkan bahwa pembabatan mangrove itu untuk kepentingan pembangunan klinik.
“Dalam minggu ini kami segera laporkan ke APH,” tandasnya.
Diketahui, Kamis (18/01/2024) Dinas Perikanan dan Kelautan Pemprov Jatim menurunkan Pengawas Kelautan untuk mengecek lokasi pembabatan mangrove di pesisir pantai desa Ambat kecamatan Tlanakan.
Saat dikonfirmasi, Pengawas Kelautan Pemprov Jatim tidak memberikan komentar terkait kedatangannya ke Tlanakan.
“Maaf, kami tidak berani memberi statement, kami hanya melakukan pendataan,” tukas salah satu tim pengawas kelautan Pemprov Jatim.