Pemerintah

DPRD dan Pemkab Tulungagung Sepakati LPJ Pelaksanaan APBD Tahun 2024

×

DPRD dan Pemkab Tulungagung Sepakati LPJ Pelaksanaan APBD Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
DPRD dan Pemkab Tulungagung Sepakati LPJ Pelaksanaan APBD Tahun 2024
Ketua DPRD Dan Bupati Tulungagung didampingi jajaran wakil ketua dewan menunjukkan draf persetujuan dalam rapat paripurna.

DPRD dan Pemkab Tulungagung Sepakati LPJ Pelaksanaan APBD Tahun 2024

LIMADETIK.COM, TULUNGAGUNG – Jajaran legislatif dan eksekutif kembali menggelar rapat paripurna pada Selasa (10/6/2025) pagi. Ada dua agenda yang dibahas dalam rapat di ruang Graha Wicaksana di gedung dewan ini.

Pertama, persetujuan bersama terhadap ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2023 Tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Kedua, penyampaian ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024.

Ketua DPRD Tulungagung, Marsono mengatakan, seluruh tahapan pembahasan sudah rampung. Selanjutnya, hasil persetujuan bersama dalam rapat akan dilayangkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

“Setelah dikonsultasikan oleh gubernur yang mewakili pemerintah pusat. Spirit kita yang kita bangun, kita lakukan komunikasi secara komprehensif dengan provinsi agar itu segera dapat respon dan tanggapan,” tegasnya.

Dia juga berharap agar draf yang disampaikan ke gubernur bisa segera diterjemahkan menjadi peraturan daerah (perda) baru yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Tulungagung.

“Agar aturan-aturan yang diberlakukan, baik yang masih dalam proses perencanaan dan tahapan ini kita sudah paripurnakan dan bisa kita aplikasikan menjadi kebijakan pemerintahan daerah,” sebutnya.

Meski begitu, dia belum dapat merinci kapan perda baru mulai diaplikasikan. Sebab, hal ini masih perlu menanti lampu hijau dari pemprov.

“Kalau bisa kan lebih cepat lebih baik. Tapi kan kita patuhnya kepada regulasi pemerintahan hierarkinya kita menunggu dari provinsi,” sebutnya.

“Tapi pada intinya kalau saya itu selalu mendukung mendorong agar eksekutif juga proaktif apapun yang sudah tersampaikan di paripurna melalui pandangan fraksi dan seterusnya,” imbuhnya.

Ada berbagai poin yang jadi rekomendasi dari dewan atas ranperda yang disahkan. Marsono meminta agar pemkab menggenjot capaian pendapatan asli daerah (PAD), termasuk dari sektor retribusi parkir sesuai hasil pembahasan.

“Sebenarnya pajak daerah dan retribusi daerah itu dalam rangka mendorong pendapatan asli daerah. Kita gali secara masif tapi konstruktif menggunakan regulasi yang benar,” ucap politikus PDIP ini.

Itu sebabnya perlu pertimbangan matang dari jajaran di tingkat daerah dan provinsi hingga nantinya muncul rekomendasi dari pemerintah provinsi.

“Pemkab dan DPRD akan sepenuhnya patuh pada apa yang disampaikan oleh pemerintah pusat melalui pemprov nantinya” pungkasnya.