SAMPANG, Limadetik.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Jawa Timur, menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan Bupati Sampang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022 dan Rancangan Akhir Perubahan (RAP) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2019-2024.
Rapat paripurna berlangsung di Gedung Graha Paripurna DPRD Sampang, Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang pada Senin (1/11/2021) siang.
Hadir dalam acara tersebut, Bupati Sampang, Ketua DRPD Sampang, Wakil Ketua serta anggota Dewan, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten, Kepala Badan, Dinas, Kantor Bagian dan Camat di lingkungan Pemkab Sampang.
Ditempat tersebut, Sekretaris DPRD Sampang H. Moh. Anwari melaporkan, rapat paripurna DPRD Sampang yang ke 13 hari pertama di bulan November TA 2021 tersebut dihadiri oleh 31 orang dari 45 orang anggota DPRD Kabupaten Sampang yang diundang, sementara 14 anggota DPRD lainnya tidak hadir dengan keterangan izin.
Ketua DPRD Kabupaten Sampang Fadol selaku pimpinan sidang mengatakan, berdasarkan daftar hadir anggota dewan maka sidang paripurna bisa di gelar karena sudah sesuai dengan tata tertib DPRD Sampang Nomor 14 tahun 2019 pasal 107 ayat 1.
Sebelumnya, menurut Fadol, pada tanggal 28/10/2021 Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sampang telah mengadakan rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Tim Raperda untuk membahas surat Bupati Sampang tanggal 18/10/2021 nomor 900/980/434.302/2021 perihal penyampaian Raperda APBD TA 2021 dan surat Bupati Sampang tanggal 20/10/2021 nomor 030/537/434.301/2021 perihal pen yampaian RAP RPJMD 2019-2024.
Pada rapat tersebut disepakati dan menghasilkan jadwal kegiatan DPRD Sampang TA 2021 dari tanggal 1 hingga 29 November 2021.
“Di Raperda APBD 2022 itu kan cuma muncul nominal saja, dengan angka 1,8 sekian Trilliun, dan ini nanti tahapannya akan dibahas dengan fraksi yaitu pada hari Kamis tanggal 4 November 2021 akan digelar paripurna lagi tentang penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi, baru selanjutnya dibahas di tingkat komisi” jelasnya.
Disinggung terkait adamya Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sampang yang akan di bentuk, Fadol menjelaskan, untuk Raperda APBD TA 2022 tidak dibutuhkan Pansus karena akan dibahas di tingkat Komisi bersama mitra kerja yang selanjutnya dibahas di Badan Anggaran (Banggar).
“Karena kita terbatas waktu, maka kita bagi tugas. Untuk Perubahan RPJMD Tahun 2019-2024 kita memang bentuk Pansus yang anggotanya terdiri dari beberapa fraksi yang ada di DPRD Sampang. Dan ini nanti yang akan lebih spesifik membahas perubahan RPJMD Tahun 2019-2024” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan penyampaian Rancangan APBD TA 2022 kepada DPRD Sampang karena Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Sampang masih melakukan penyesuaian kembali Rancangan Perubahan APBD 2022 terkait dana tranfer ke daerah.
Menurutnya, ada 2 hal yang mendasari adamya Perubahan RPJMD Kabupaten Sampang Tahun 2019-2024 tersebut, yakni adanya perubahan regulasi dengan menyesuaikan regulasi yang ada diatasnya serta adamya pandemi covid-19.