LIMADETIK.COM, SUMENEP – Dua mahasiswa Universitas Wiraraja Madura (Unija) Kabupaten Sumenep berperkara dalam dugaan kasus kekerasan atau pengeroyokan yang terjadi pada 14 September 2022 silam.
Perkara yang melibatkan dua mahasiswa Unija dari dua organisasi Kemahsiswaan itu pun terus berlanjut pada saling melaporkan ke Polres Sumenep yang kemudian dilakukan penyilidikan hingga penyidikan.
Dinilai perlu dilakukan penyelesain secara kekeluargaan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep pun langsung melakukan musyawarah bersama sejumlah tokoh untuk dilakukan proses restorative justice.
“Alhamdulillah, hari ini saya sudah menyaksikan secara langsung perdamaian kedua belah pihak, dengan disaksikan langsung Rektor Unija bersama dengan para tokoh agama dan tokoh masyarakat di ruang rumah restorarive justice Unija” kata Kajari Sumenep, Trimo, SH.MH, Senin (6/2/2023).
Menurut Kajari, dalam menyelesaikan masalah atau peejara, pihaknya tetap mengedepankan hukum yang berkeadilan sesuai dengan perintah Kejaksaan Agung RI yang tertuang dalam ketentuan pasal 5 peraturan Kejagung nomor 15 tahun 2020 tentang penyelesaian perkara secara kekeluargaan.
“Hukum harus bergerak, hukum ada di hati nurani. Itu karenanya, penyelesaian setiap perkara tidak semua harus diselesaikan di meja hukum” terang Kajari.
Kajari juga menyampaikan, sejauh ini, di Kabupaten Sumenep, sudah banyak perkara yang diselesaikan melalui meja hijau. Sehingga, rumah tahanan sudah tidak memungkinkan lagi.
“Daya tampung rumah tahanan atau penjara kkta di Sumenep hanya mampu 200 lebih, saat tahanan sudah 400 orang kurang lebih, begitu apa yang disampaikan Kepala Rutan kepada saya” ungkap Kajari.
Oleh karena itu kata Kajari, pihaknya selalu mengedepankan hukum melalui musyawarah, selama tuntutan perkaranya dibawah 5 tahun.
“Sepanjang sudah memenuhi persyaratan, dan restorative justice itu juga harus diamini oleh tokoh, baik tokoh agama maupun tokoh masyarakat. RJ ini harus dibuat berita acara untuk diajukan ke Kejagung RI” terangnya.
Mantan Kajari Hulu Sungai itu berharap, agar kedepan para mahasiswa tidak lagi terlibat dan terjebak dalam permasalahn yang tidak baik. Karena mahasiswa sejatinyanya harus jadi contoh perubahan bagi kemajuan bangsa dan negara.
“Mereka (mahasiswa) ini adalah aset bangsa, saya berharap, harus jadi contoh perubahan kebaikan, demi kemajuan Bangsa dan Negara dimasa yang akan datang” harapnya.
Terpisah, Plt Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sumenep, Slamet Pujiono, SH.MH menyampaikan, bahwa penyelesaian perkara dua mahasiswa Unija yang berselih, tahap dua diterima dari penyidik Polres Sumenep pada Senin 30 Januari 2023.
“Akhir bulan Januari 2023 berkas tahap dua kita terima dari penyidik Polres, kemudian kita lakukan kordinasi dan peninjauan isi-isinya termasuk surat damai kedua belah pihak. Baru kita lakukan musyawarah bersama dengan para tokoh di rumah restorative justice Unija” katanya.
Ia menegaskan, musyawarah di rumah RJ Universitas Wiraraja Madura, mendengar dan menyaksikan secara langsung kesepakatan damai kedua belah pihak yang berperkara.
“Setelah ini kita langsung lakukan atau kirimkan berita acara penyelesaian perkara ke Kejaksaan Agung RI. Baru setelah itu kita tunggu persetujuan, yang juga nanti disaksikan atau diketahui Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Jadi yang di rumah RJ Unija itu masih persyaratan yang harus dipenuhi, bukan ketetapan selesai” tukasnya.
Hadir dikesempatan itu, Kajari Sumenep, Trimo, SH.MH, Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, Rektor Unija, Dr. Sjaifur Rahman, Ketua Rumah RJ Unija, Hidayat Andianto dan sejumlah tokok agama.