Eksplorasi Migas di Pulau Kangean Kembali Tuai Penolakan, Warga Desak Pemerintah Hentikan Survei Seismik 3D
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Rencana eksplorasi migas yang dilakukan oleh PT Kangean Energy Indonesia (KEI) di wilayah barat Pulau Kangean kembali menuai gelombang penolakan dari masyarakat lokal, Senin (16/6/2025).
Forum Kepulauan Kangean Bersatu (FKKB) bersama Lakpesdam NU Kangean menyatakan keberatannya atas pelaksanaan survei seismik 3D yang dinilai dilakukan secara terburu-buru tanpa partisipasi masyarakat yang transparan dan inklusif.
Menurut keterangan tertulis yang diterima redaksi, kegiatan sosialisasi survei seismik 3D yang dilakukan KEI pada 12 Juni 2025 di Kecamatan Arjasa dinilai cacat prosedur.
Kegiatan tersebut difasilitasi oleh pemerintah kecamatan, namun mayoritas masyarakat mempertanyakan dan menolak kegiatan tersebut. Banyak pihak menilai bahwa forum tersebut justru ditujukan untuk menyembunyikan informasi terkait dampak kerusakan lingkungan yang mungkin ditimbulkan.
Hasan Basri, Koordum dan Sekretaris Umum Lakpesdam NU Kangean, menegaskan bahwa kegiatan eksplorasi ini tidak hanya melanggar prinsip keadilan ekologis, tetapi juga bertentangan dengan Pasal 35 UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang melarang aktivitas pertambangan migas di wilayah tersebut.
“Kami menolak cara KEI yang tiba-tiba melakukan sosialisasi tanpa melibatkan masyarakat secara menyeluruh. Kangean bukan ruang investasi sesaat, ini ruang hidup kami yang harus dijaga bersama,” tegas Hasan dalam keterangannya.
FKKB mencatat, KEI tidak hanya gagal mengajak seluruh elemen masyarakat, tetapi juga keliru dalam memahami makna partisipasi. Mengundang segelintir orang dan menganggap mereka mewakili seluruh masyarakat adalah bentuk manipulasi partisipatif.
Berdasarkan kondisi di lapangan, Forum Kepulauan Kangean Bersatu dan Lakpesdam NU Kangean menyampaikan tujuh tuntutan utama kepada pemerintah dan pihak KEI:
1. Mendesak Camat Arjasa untuk menghentikan seluruh kegiatan survei seismik 3D dan eksplorasi migas di Pulau Kangean.
2. Menuntut perlindungan hak hidup dan ruang kelola masyarakat lokal, serta menghentikan segala bentuk aktivitas yang berpotensi merusak keberlanjutan hidup masyarakat.
3. Menolak eksploitasi sumber daya alam tanpa persetujuan masyarakat adat dan lokal secara utuh.
4. Menyerukan kepada Pemkab Sumenep untuk mengambil sikap tegas menolak eksplorasi migas demi kelestarian Pulau Kecil seperti Kangean.
5. Mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan ESDM untuk meninjau ulang rencana eksplorasi KEI dan melakukan audit lingkungan terbuka.
6. Meminta DPR/DPRD dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas lemahnya pengawasan dan keterlibatan publik dalam proses perizinan.
7. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersuara, menjaga ruang hidup, dan menolak segala bentuk eksploitasi yang merusak ekosistem laut dan sosial masyarakat Kangean.
Gerakan penolakan terhadap eksplorasi migas di Kepulauan Kangean diprediksi akan semakin meluas seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap dampak ekologis dan sosial dari industri ekstraktif ini.
“Kangean adalah rumah kami. Kami menolak dijadikan korban atas nama pembangunan,” tutup Hasan Basri