Bontang — Fraksi Amanat Demokrat Bergelora (ADB) DPRD Kota Bontang mendesak pemerintah untuk mengambil langkah dalam mengantisipasi potensi penurunan pendapatan daerah pada tahun 2025.
Penurunan ini diperkirakan cukup signifikan, salah satunya dipicu oleh pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Anggota Fraksi ADB yang dibacakan oleh Muhammad Irfan bilang, pemerintah perlu mengoptimalkan pengelolaan sumber pendapatan daerah untuk menjaga stabilitas anggaran.
“Pemerintah bisa mengoptimalkan sejumlah peluang yang bisa mendongkrak pendapatan daerah,” Senin (4/11/2024).
Fraksi ADB meminta pemerintah daerah untuk lebih kreatif dan aktif dalam menggali potensi yang ada.
Irfan menyebutkan bahwa upaya optimalisasi tidak hanya terbatas pada peningkatan penerimaan pajak dan retribusi, tetapi juga melalui inovasi dalam pengelolaan aset daerah.
“Optimalisasi ini akan memberikan dampak positif jika dilakukan secara terstruktur dan konsisten,” tambahnya.
Menanggapi pandangan tersebut, Sekretaris Daerah Kota Bontang, Aji Erlynawati, menyatakan bahwa pemerintah sudah memiliki perhatian khusus terhadap isu penurunan pendapatan ini.
“Upaya untuk meningkatkan sumber-sumber pendapatan daerah terus dilakukan ,” ujar Aji.
Aji menambahkan, pemerintah daerah juga sedang melakukan pembaruan pada kebijakan perpajakan untuk meningkatkan efektivitas pengumpulan pajak.
Selain itu, pemanfaatan aset daerah yang belum optimal akan menjadi salah satu fokus dalam upaya peningkatan pendapatan daerah ke depan.
“Mendorong perangkat daerah penghasil pendapatan melakukan inovasi layanan sehingga wajib pajak lebih patuh untuk membayar pajak,” terangnya.