NasionalDaerah

Gegara Ini, PNS di Sumenep Diringkus Polisi

×

Gegara Ini, PNS di Sumenep Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20190817 093324
SUMENEP, limadetik.com – Satresnarkoba Polres Sumenep, Jawa Timur, kembali ungkap kasus Narkotika jenis sabu, Jumat (16/8/2019) Pukul 21.30 WIB.

Dalam perkara ini, polisi berhasil menangkap dua orang tersangka beserta barang bukti. Keduanya adalah inisial RH (42), warga Desa Kacongan, Kecamatan Kota Sumenep. Termasuk pula temennya, inisial BR (37) warga Pabian, Kecamatan Kota Sumenep.

“BR ini pekerjaanya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka ditangkap di rumah warga Desa Pabian,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Sabtu (17/8/2019).

Mereka ditangkap bersama beberapa Barang Bukti (BB) yang berhasil disita dari tersangka RH berupa, 4 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor  ± 0,44 gram, 0,96 gram, 0,96 gram, dan 0,96 gram (total berat 3,32 gram).

4 buah plastik klip kecil kosong masing-masing sebagai bungkus sabu, 1 buah kotak plastik kecil sebagai tempat menyimpan sabu, 2 lembar uang Rp. 100.000, seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bonk terbuat dari botol plastik, pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna putih dan sebuah pipet kaca.

“Termasuk pula 1 buah korek api gas warna bening dan 1 unit HP merk Samsung  Duos warna hitam. Kronologis kejadian,” terangnya.

Terungkapnya kasus ini berawal saat polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa di dalam sebuah rumah di Desa Pabian, Kec Kota Sumenep, sering dijadikan tempat transaksi dan pesta Narkotika.

Kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota Satreskoba Polres Sumenep. Hasilnya didapat informasi bahwa terdapat dua terlapor sering melakukan transaksi dan pesta Narkotika di dalam rumah tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan secara intensif.

Diketahui kedua terlapor berada di dalam rumah tersebut. Kemudian petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua terlapor. Petugas berhasil menemukan barang bukti di atas lantai  berupa 4 poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak plastik kecil. petugas juga berhasil menemukan barang bukti berupa seperangkat alat hisap berikut sebuah korek api gas.

“Setelah ditunjukan terlapor RH mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Pengetrapan Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya.(hoki/yt)