Nasional

Gelar Perkara Sidang di PN Sampang, Kuasa Hukum Tergugat Sebut ada Kejanggalan di Surat Penggugat

×

Gelar Perkara Sidang di PN Sampang, Kuasa Hukum Tergugat Sebut ada Kejanggalan di Surat Penggugat

Sebarkan artikel ini
Gelar Perkara Sidang di PN Sampang, Kuasa Hukum Tergugat Sebut ada Kejanggalan di Surat Penggugat
FOTO: Moh. Yahya kuasa hukum tergugat, Nilem dan Matnali

LIMADETIK.COM, SAMPANG – Gelar perkara sidang terkait sengketa lahan yang terjadi di Dusun Gayam, Tambaan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang di Pengadilan Negeri Sampang.

Dalam persoalan ini kuasa hukum tergugat 1 atas nama Nilem (60) dan tergugat 2 Matnali (45) mengajukan 2 orang saksi sebagai mana dijelaskan oleh Moh. Yahya yang bertugas sebagai kuasa hukum dari tergugat.

Dijelaskan oleh Moh. Yahya bahwasanya kehadirannya di Pengadilan Negeri (PN) Sampang untuk mengoreksi perjalanan sidang yang ia tangani.

Dari kajian sebelumnya Moh Yahya menyebut legalitas yang disangkakan oleh penggugat merupakan perbuatan melawan hukum.

Pasalnya Legalitas penggugat mengacu kepada adanya surat ketetapan pajak dari Bapak Samin dengan nomer register 34 K/SIP/1960.

“Selain surat itu, ada surat pernyataan ahli waris yang menurut saya sangat janggal, artinya sangat menyayangkan adanya surat yang dikeluarkan oleh pihak Kepala Desa Tambaan,” ujar Yahya saat dikonfirmasi oleh Awak Media, Kamis (22/12/2022).

Menurutnya surat yang di keluarkan Kepala Desa tercatat bahwa Samin meninggal pada tahun 1957 dan dikuatkan dua orang saksi yang memiliki umur 27 dan 50.

“Saya menyayangkan, dengan umur 27 kok bisa menjadi saksi dan menguatkan, termasuk PN Sampang Sendiri kenapa harus di terima gugatan tersebut,” jelasnya.

Sementara Hakim Sylvia Nanda, SH, melalui humas Afrizal, S.H,. M.H menerangkan bahwa gelar perkara perihal sengketa lahan di Camplong merupakan sidang terakhir.

Menurutnya dari sidang terakhir ada waktu dua minggu untuk kembali menggelar sidang kesimpulan.

“Sebelum keputusan terlebih dahulu ada kesimpulan dimana PN kembali memanggil pihak terkait, kemudian pada waktu selanjutnya baru ada keputusan,” terangnya,