Scroll Untuk Membaca Artikel

Guru SMPN di Pulau Masalembu Cabuli Siswinya Sendiri

×

Guru SMPN di Pulau Masalembu Cabuli Siswinya Sendiri

Sebarkan artikel ini
20181222 110449

SUMENEP, limadetik.com – Perilaku guru SMP N I Masalembu, Kecamatan Masalembu, Sumenep, Jawa Timur tidak patut ditiru. Pasalnya, pria inisial S (28) yang merupakan warga Desa Suka Jeruk, kecamatan setempat itu diduga melakukan pencabulan terhadap siswinya sendiri. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ditangkap polisi pada, Jum’at (21/12/2018) Pukul 22.22 WIB.

Korban inisial S (14) warga Desa Masalima, Kecamatan Masalembu. Siswi SMP I Masalembu tersebut mengalami pencabulan di Pantai Masna, Desa Suka Jeruk, Masalembu.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

“Pencabulan terjadi waktu melaksanakan perkemahan Pramuka yang diadakan sekolah. Termasuk di ruang kelas SMP N I Masalembu, ” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Moh. Heri, Sabtu (22/12/2018).

Adapun modus operansi (MO) yang dilancarkan guru cabul ini dengan cara memeluk korban dari belakang dan meraba payudara korban. Tidak cukup sampai disitu, tersangka pernah menggesek-gesekkan alat kelaminnya di pantat korban hingga mengeluarkan sperma.

Percabulan ini berawal pada Minggu (14/10/2018) tersangka mendatangi rumah korban. Hanya saja pelapor atau bapak korban (Bambang Darsono) tidak bertemu dengan tersangka. Kemudian pelapor menanyakan  kepada anaknya (korban) maksud kedatangan tersangka.

“Disitu korban menceritakan kepada pelapor tentang perbuatan terlapor yang tidak lain gurunya sendiri,” bebernya.

Korban menceritakan kepada orang tuanya, bahwa telah dicabuli oleh terlapor dengan cara korban dipeluk secara paksa dari belakang dan perbuatan tersebut sering dilakukan terlapor terhadap korban.

Ternyata perbuatan tersangka tidak hanya dilakukan terhadap korban (inisial S), namun juga dilakukan siswi lainnya, yaitu inisil N, inisial B, dan inisial LH.Setelah mendapat cerita itu, pelaku dilaporkan ke Polsek Masalembu dan ditangani oleh penyidik PPA Sat Reskrim Polres Sumenep.

Dalam perkara ini, polisi berhasil menyita barang bukti (BB), yaitu sepotong celana tidur panjang warna ungu dan kuning, sepotong kerudung warna coklat, sepotong sarung warna hitam, sepotong kemeja penjang motif kotak kotak, sepotong celana jeans, sepotong baju lengan panjang coklat kombinasi putih dan kerudung warna cokklat.

“Tersangka dikenai Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentan Perlindungan Anak,” tukasnya. (hoki/yd)

× How can I help you?