Daerah

Hairul Anwar : Penentuan Sekda Hak Prerogatif Bupati, Kita Tak Perlu Gaduhkan Proses

×

Hairul Anwar : Penentuan Sekda Hak Prerogatif Bupati, Kita Tak Perlu Gaduhkan Proses

Sebarkan artikel ini
Hairul Anwar : Penentuan Sekda Hak Prerogatif Bupati, Kita Tak Perlu Gaduhkan Proses
H. Hairul Anwar ST.MT, anggota Komisi I DPRD Sumenep

Hairul Anwar : Penentuan Sekda Hak Prerogatif Bupati, Kita Tak Perlu Gaduhkan Proses

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sumenep, H. Hairul Anwar, MT., menegaskan bahwa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) sepenuhnya berada di ranah eksekutif dan merupakan hak prerogatif Bupati. Karena itu, ia menilai tidak perlu ada kegaduhan atau upaya mempengaruhi persepsi publik dalam proses seleksi Sekda.

Menurut Hairul, Sekda memiliki peran strategis dalam mendukung percepatan pembangunan daerah, karena bertugas menerjemahkan visi dan kebijakan Bupati ke dalam pelaksanaan pemerintahan.

“Sekda itu berada di ranah eksekutif. Itu hak prerogatif Bupati, karena yang akan menggunakan Sekda tersebut adalah Bupati sendiri untuk mengakselerasi pembangunan sesuai visi yang dimilikinya,” kata Hairul, Kamis (5/2/2026).

Ia menjelaskan, di samping peran eksekutif yang dijalankan Bupati dan Sekda, DPRD tetap memiliki fungsi pengawasan dan penganggaran. Dalam konteks itu, Sekda berperan sebagai komunikator antara kepentingan Bupati dan DPRD, terutama karena Sekda juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Sekda itu lebih sebagai komunikator, karena posisinya sebagai ketua tim anggaran, yang tentu semua itu dijalankan atas perintah Bupati,” ujarnya.

Hairul menekankan bahwa DPRD tidak boleh mencampuri penentuan Sekda, karena kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan Bupati. Namun demikian, DPRD tetap diperbolehkan menjalankan fungsi pengawasan agar proses seleksi berjalan sesuai prinsip meritokrasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau pengawasan supaya sesuai meritokrasi dan aturan yang ada, itu boleh. Tapi untuk penentuan siapa Sekdanya, itu hak Bupati,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa mekanisme seleksi Sekda telah diatur dengan jelas, di mana panitia seleksi akan menyerahkan tiga nama calon kepada Bupati. Selanjutnya, Bupati yang menentukan satu nama untuk diajukan dan dilantik sebagai Sekda definitif.

“Dari tiga calon yang disodorkan, Bupati yang memilih dan melantik Sekda untuk mendampingi jalannya pemerintahan,” pungkas Hairul.