Scroll Untuk Membaca Artikel

Heboh.! Pemprov DKI Dilaporkan ke Polisi Oleh Cyber Indonesia Terkait Penutupan Jati Baru

×

Heboh.! Pemprov DKI Dilaporkan ke Polisi Oleh Cyber Indonesia Terkait Penutupan Jati Baru

Sebarkan artikel ini
tanah abang
foto : ARN

JAKARTA, Limadetik.com – Warga Jakarta dihebohkan dengan dilaporkannya pihak Pemprov DKI Jakarta oleh Cyber Indonesia atas dugaan tindak pidana dalam kasus penutupan jalan Jati baru Tanah Abang oleh Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur (Anies-Sandy).

Bahwa sebagaimana diketahui masyarakat penutupan jalan di jati baru yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta sudah berjalan kurang lebih selama 2 (dua) bulan sejak tanggal 22 Desember 2017, tetapi sampai dengan saat ini belum memiliki payung hukum dalam penerapannya dengan kata lain tidak adanya perda maupun pergub yang dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Sehingga keputusan itu mendapat respon dari berbagai kalangan karena dianggap sebagai kebijakan yang kontroversial dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku serta faktanya justru menimbulkan permasalahan baru, bahkan mengarah kepada dugaan tindak pidana, Hal ini menjadi serius mengingat pemprov DKI Jakarta merealisasikan penutupan jalan di Depan Stasiun Tanah Abang pada tanggal 22 Desember 2017 bertujuan untuk memberikan kebebasan bagi PKL (Pedagang Kaki Lima) Tanah Abang untuk berjualan di satu dari dua ruas jalan sepanjang jalan. Tanah Baru Raya saat meresmikan area tersebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga menyatakan akan menjamin bahwa trotoar disepanjang wilayah tanah abang sepenuhnya diperuntukkan bagi pejalan kaki.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Dengan berjalannya waktu dan hasil pemantauan dilapangan bahwa PKL yang berjualan di trotoar kawasan Tanah Abang tidak berkurang bahkan cenderung semakin banyak, mereka mayoritas beralasan tidak mendapatkan bagian di Tenda PKL yang berada diruas jalan Jatibaru. Disamping itu baik warga setempat maupun Angkutan Umum sudah beberapa kali melakukan aksi protes terhadap kebijakan dari Pemprov DKI Jakarta tersebut.

Bahwa sesuai surat rekomendasi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Tentang Penataan Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat Kepada Pemprov DKI pada pokoknya meminta Pemprov DKI mengembalikan dan mengoptimalkan kembali fungsi jalan untuk mengurangi dampak kemacetan dan kecelakaan lalu lintas guna peningkatan kerja lalu lintas dan peningkatan pelayanan angkutan umum sesuai dengan ketentuan Per-UUan yang berlaku. Hal ini diperkuat oleh Komisioner Lembaga Ombudsman yang menegaskan kebijakan yang diambil Pemprov DKI belum memiliki dasar hukum dan merugikan warga lainnya, terlebih bagi kepentingan umum kebijakan itu sarat merugikan stakeholder (pemangku kepentingan) lain, seperti warga setempat, pemilik toko disepanjang jati baru, ekspedisi maupun sopir angkutan umum karena kebijakan tidak berpihak kepada mereka.

Bahwa mencermati perkembangan situasi tersebut dan fakta-fakta hukum yang telah kami kumpulkan dan kegelisahan netizen di media sosial atas kebijakan yg kontroversial tersebut maka demi kepentingan umum Cyber Indonesia ‘mencium’ adanya dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan dengan ancaman pidana 18 bulan atau denda 1,5 Miliar berbunyi:

  1. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.
  2. Setiap Orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan.

  3. Setiap Orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan.

Adapun laporan akan dilakukan pada hari ini Kamis (22/2/2018) Pukul 21.30 Wib bertempat di SPK Polda Metro Jaya. Demikian kami sampaikan. (LD/ARN)

 

Sumber: Akun Facebook Muannas Alaidid

× How can I help you?