Hendak Lakukan Transaksi Narkoba, Dua Warga Lenteng Sumenep Ditangkap Polisi
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Hendak lakukan transaksi narkoba, dua warga Lenteng, Kabupaten Sumenep berhasil ditangkap dan diringkus Polsek Sumenep Kota. Kedua terduga pengedar barang haram tersebut diringkus di Jl. Trunojoyo Gg 2 Kelurahan Pajagalan tepat pada pukul 11.15 Wib, Jumat (9/8/2024).
Kedua pelaku diketahui bernama IM (28) warga Dusun Bukakak Desa Elak Daya Lenteng, dan MR (24 ) warga Dusun Jebun Timur Desa Lenteng Timur Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep.
Dari tangan kedua pelaku diamankan barang bukti (BB) polisi takni 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 0.29 gram ditemukan didalam bungkus rokok surya 12, 1 (Satu) unit Handphone merek mrek oppo A 53 warna hitam dan 1 ( Satu ) Hamdphone merk Oppo A 58 Warna Biru.
Kronologi kejadian berawal dari anggota Polsek Sumenep kota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah hukum Sumenep Kota tepatnya di sepanjang Jalan Trunojoyo Kelurahan Pajagalan Kecamatan akan ada transaksi narkotika jenis sabu.
Selanjutnya pada Pukul 11.00 Wib, Kanit Reskrim Polsek Sumenep kota bersama Tiga anggota melakukan penyelidikan, dan pada saat petugas menjumpai dua orang yang berada di gang No.2 Kelurahan Pajagalan tiba tiba salah satu dari dua orang tersebut langsung membuang bungkus rokok yang berisikan Narkotika Jenis sabu.
“BB itu sebelumnya dipegang oleh sapah satu pelaku. Dan saat itu juga kedua orang pelaku ini berusaha melarikan diri namun oleh petugas berhasil ditangkap,” kata Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas AKP Widiarti S.
Selanjutnya kata Widi, setelah petugas menunjukan bungkus rokok yang berisikan narkotika jenis sabu kepada kedua pelaku, akhirnya mereka (pelaku, red) mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik dari keduanya.
“Kemudian, kedua pelaku berserta barang bukti bukti dibawa kekantor Polsek Sumenep Kota untuk pemerikasaan lebih lanjut” terangnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara