Terbukti Korupsi, Kades dan Bendahara Desa Batangsaren Tulungagung Ditetapkan Sebagai Tersangka
LIMADETIK.COM, TULUNGAGUNG – Terbukti terlibat melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan Pendapatan Asli Desa (PADes) tahun 2014-2019, Kades dan Bendahara Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Jawa Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulungagung, Tri Sutrisno menegaskan bahwasannya telah melakukan gelar perkara kasus tipikor yang dilakukan oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa Batangsaren pada Kamis 8 Agustus 2024.
Adapun Kades tersebut yakni Ripangi dan Bendahara Komurozi. Setelah gelar perkara, kemudian pihaknya menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus tipikor pengelolaan APBDes dan PADes Batangsaren tahun 2014-2019. Yang mana keduanya terbukti terlibat melakukan kasus tipikor melalui gelar perkara oleh Kejari.
“Sore tadi kami telah menetapkan dua tersangka atas kasus tipikor APBDes dan PADes di Desa Batangsaren Kecamatan Kauman Tulungagung. Kedua tersangka ini merupakan Kades dan Bendaharanya,” jelasnya, Kamis (8/8/2024).
Diketahui, penanganan kasus tipikor yang melibatkan Kepala Desa dan Bendahara Desa Batangsaren ini berjalan cukup ulet. Pasalnya penanganan kasus ini membutuhkan waktu selama 3 tahun yakni tahun 2021 dan baru ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2024.
Yang mana keduanya bersekongkol untuk memuluskan jalannya korupsi APBDes dan PADes.
Tak hanya itu, keduanya juga diduga terlibat kasus korupsi penyewaan tanah kas desa. Akibat ulah kedua perangkat desa ini, negara mengalami kerugian sebesar 787 juta selama 5 tahun jabatan di Pemdes Batangsaren.
“Nilai kerugian ini merupakan akumulasi dari tindakan korupsi terhadap APBDes dan PADes sejak 2014 hingga 2019. Sampai saat ini belum ada pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh para tersangka,” ucapnya.
Kini kedua tersangka tipikor tersebut telah dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung guna menjalani proses penahanan selama 20 hari kedepan sebelum berkas perkara diserahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.