Scroll Untuk Membaca Artikel

Hendak Transaksi Barang Haram, Remaja di Sumenep Keok di Tangan Polisi

×

Hendak Transaksi Barang Haram, Remaja di Sumenep Keok di Tangan Polisi

Sebarkan artikel ini
Hendak Transaksi Barang Haram Remaja di Sumenep Keok di Tangan Polisi

SUMENEP, Limadetik.com – Remaja atas nama Ahmad Hanif (23), warga Dusun Karang Lowar, Desa Bilis-bilis, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep,Jawa Timur diringkus polisi setempat.

Dia diringkus polisi ketika hendak bertransaksi narkotika jenis sabu di depan Kantor Pos, Jl. Raya Arjasa, Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

“Penangkapan tersangka ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa yang bersangkutan sering menjual barang terlarang,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, IPDA Agus Suparno, Rabu (12/9/2018).

Bermodal informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan intensif. Saat dilakukan mengintaian, ternyata tersangka sedang di tempat kejadian perkara (TKP).

“Kami lakukan geledah badan, dan benar ditemukan barang bukti sabu yang disimpan dalam saku baju sebelah kirinya kurang lebiglh 1 gram,” bebernya.

Tidak hanya itu, sambung pria asal Solo, polisi juga mengamankan satu kantong warna hitam yang diselipkan di pinggangnya berisi satu buah pipet kaca yang dihubungkan dengan karet penghubung pipet dan dua buah karet penghubung pipet.

Termasuk satu buah sedotan plastik warna putih, satu buah tutup botol warna putih yang dihubung dengan dua selang warna merah bentuk L dan disambung dengan dua sedotan warna putih.

“Barang bukti tersebut diakui milik tersangka yang didapat dari salah seorang warga setempat berinisial AMR. Kita langsung melakukan penggerebekan. Namun AMR sedang tidak ada di rumahnya,” ujarnya.

Tetapi, dari rumah AMR polisi menyita sejumlah barang bukti satu poket narkotika jenis sabu seberat 1,4 gram dan seperangkat alat penghisap narkotika jenis sabu.

“Tersangka dikenai pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” imbuhnya.(hoki/rud)

× How can I help you?