Nasional

Hindari Penyebaran Covid-19, Warga Sumenep Dilarang Rayakan Pergantian Tahun Baru

×

Hindari Penyebaran Covid-19, Warga Sumenep Dilarang Rayakan Pergantian Tahun Baru

Sebarkan artikel ini
IMG 20201221 WA0044 e1608535888501

SUMENEP, LimaDetik.Com – Perayaan tahun baru 2021 akan berbeda dibandingkan perayaan tahun baru sebelumnya. Pasalnya, warga di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur dilarang merayakan malam pergantian tahun baru. Larangan tersebut untuk menghindari penyebaran Covid-19.

“Tidak boleh merayakan tahun baru. (Tahun baru) lebih baik rayakan di rumah saja,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Senin (21/12/2020).

Mantan Kapolsek Kota menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan untuk menerapkan sanksi tegas bagi warga yang nekat merayakan pergantian tahun baru.

“Kita tetap berpatokan pada undang-undang. Apalagi sudah ada Peraturan Bupati (Perbup),” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Sumenep, Achmad Fauzi meminta warga untuk tidak menggelar kegiatan yang sifatnya mengundang kerumunan pada pergantian tahun.

“Kami minta, masyarakat tidak merayakan tahun baru seperti tahun-tahun sebelumnya,” katanya.

Larangan merayakan tahun baru, kata dia, sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19. “Perayaan itu berpotensi mengundang kerumunan,” ucapnya.

Larangan menggelar perayaan juga berlaku bagi warga yang akan merayakan Natal. “Biasanya, dirayakan dengan tatap muka, juga diminta mentaati protokol kesehatan,” tandasnya.

Berdasarkan data Satgas Covid-19, per Minggu (20/12/2020) jumlah kasus positif Covid-19 di kabupaten dengan lambang Kuda Terbang sebanyak 942 pasien. Dari jumlah itu 826 di antaranya dinyatakan sembuh dan 48 orang meninggal dunia.

(hoki/yd)