Ini Penyebab Lima Orang Warga Batang batang Ditangkap Polres Sumenep
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Lima orang warga Desa Totosan, Kecamatan Batang-batang diamankan Satreskrim Polres Sumenep atas kasus tindak pidana perjudian jenis kartu bingo. Hal itu terjadi pada hari Selasa 29 Oktober 2024, sekira pukul 00.05 Wib di halaman rumah Dusun Area Laok desa setempat.
Kronologis kejadian pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024, sekira pukul 23.30 Wib anggota resmob Satreskrim Polres Sumenep mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya perjudian di Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep, mendapati laporan tersebut selanjutnya Kanit Resmob bersama dengan anggota melakukan penyelidikan.
“Dan tepat pada pukul 00.05 Wib anggota resmob melakukan penggerebekan dan mengamankan para pelaku yang kedapatan sedang bermain judi jenis kartu bingo dan uang sebagai taruhannya di halaman rumah alamat di Dusun Ares Laok Desa Totosan Batang-Batang” kata Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso saat menyampaikan rilis, pada hari Selasa 5 November 2024.
Dalam penggerebekan tersebut lanjut Kapolres, terdapat pelaku lainnya yang melarikan diri sementara pelaku yang berhasil di amankan dibawa ke Polres Sumenep berikut dengan barang bukti, guna proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka yang diamankan S warga Dusun Ares Laok Desa Totosan, D warga Dusun Cepor Desa Batang-Batang, ST warga Dusun Cepor Desa Batang-Batang, M warga Dusun Ares Laok Desa Totosan, dan AD warga Jl. ikan mas Desa Karang Rejo Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi.
“Barang bukti yang diamankan berupa kartu bingo, sejumlah uang total Rp. 240.000,- sebuah kancing terdapat nomor dan potongan kertas kecil dan tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP” pungkasnya.