Nasional

Inovasi Larasita Sebagai Pemberdayaan Melalui Layanan Sertipikasi Tanah di Pasuruan

×

Inovasi Larasita Sebagai Pemberdayaan Melalui Layanan Sertipikasi Tanah di Pasuruan

Sebarkan artikel ini
Inovasi Larasita Sebagai Pemberdayaan Melalui Layanan Sertipikasi Tanah di Pasuruan
Farid Anfasa Muluk

Inovasi Larasita Sebagai Pemberdayaan Melalui Layanan Sertipikasi Tanah di Pasuruan

Oleh : Farid Anfasa Muluk
Mahasiswa Administrasi Publik
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (UMSIDA)

________________________________

ARTIKEL – Di era modern ini, pemerintah Kabupaten Pasuruan terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program pemberdayaan agraria. Salah satu strategi inovatif yang diterapkan adalah program Layanan Rakyat untuk Sertipikasi Tanah (Larasita). Program ini merupakan upaya konkret dalam mendekatkan layanan sertipikasi tanah kepada masyarakat, terutama mereka yang berada di daerah terpencil.

Larasita, yang beroperasi sebagai unit bergerak dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), bertujuan untuk mempercepat proses sertipikasi tanah serta memberikan edukasi mengenai pentingnya kepemilikan sertifikat tanah. Dengan adanya sertifikat tanah, masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang dimilikinya, tetapi juga dapat memanfaatkan sertifikat tersebut sebagai agunan untuk mendapatkan modal usaha.

Pemberdayaan melalui Larasita ini mengacu pada prinsip-prinsip yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Undang-undang ini menekankan bahwa tanah, air, dan kekayaan alam lainnya harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dalam konteks ini, sertipikasi tanah menjadi alat yang vital untuk mendukung keberlanjutan ekonomi masyarakat, terutama di sektor pertanian dan usaha kecil.

Inovasi Larasita Sebagai Pemberdayaan Melalui Layanan Sertipikasi Tanah di Pasuruan
Kantor Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN ) Kabupaten Pasuruan. Sumber: Data Google Street View

Pelaksanaan program Larasita di Kabupaten Pasuruan menunjukkan hasil yang positif. Misalnya, di Kecamatan Tutur, pemberdayaan melalui Larasita telah berhasil meningkatkan jumlah tanah yang bersertifikat, sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses modal usaha. Kerjasama yang baik antara Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan dengan instansi terkait seperti Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah serta lembaga permodalan juga menjadi kunci sukses dalam pelaksanaan program ini.

Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa ada beberapa hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan program ini. Kurangnya sumber daya manusia di Kantor Pertanahan dan keterbatasan dalam koordinasi antarinstansi menjadi tantangan utama. Solusi untuk mengatasi hambatan ini meliputi peningkatan jumlah pegawai melalui rekrutmen dan optimalisasi koordinasi lintas sektor untuk memastikan keberlanjutan program.

Secara keseluruhan, penerapan Larasita di Kabupaten Pasuruan tidak hanya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dalam bentuk kepastian hukum dan akses modal, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan stabilitas sosial dan ekonomi. Program ini menjadi contoh nyata bagaimana kebijakan agraria yang didukung oleh kerangka hukum yang kuat dapat diimplementasikan secara efektif untuk memberdayakan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
Melalui pendekatan inovatif ini.

Kabupaten Pasuruan menunjukkan komitmen yang kuat dalam mewujudkan tujuan nasional sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945, yakni melindungi segenap tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum. Program Larasita menjadi bukti nyata bahwa dengan kebijakan yang tepat dan pelaksanaan yang sinergis, pemberdayaan masyarakat di bidang agraria dapat dicapai dengan optimal.