SUMENEP, Limadetik.com – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur beberapa hari lalu menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur (Cagub-Cawagub) Jawa Timur.
Namun, meskipun telah ditertibkan sejumlah APK yang diduga ilegal kembali bertebaran. Buktinya, hari ini, Jum’at (23/2/2018) salah satunya terpampang di Jalan Raya Lenteng-Ganding. Tampak APK pasangan calon Khofifah Indar Parawansa-Emil Elistianto Dardak dipasang di pohon siwalan dengan cara dipaku.
Menanggapil hal itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Rahbini mengatakan, sesuai aturan APK untuk Pilgub disediakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur.
“Sampai saat ini KPU Provinsi belum merealisasikan ke KPU Sumenep. Nanti ketika sudag dikirim akan dipasang untuk mensosialisasikan pasangan Cagub/Cawagub),” terangnya.
Sementara itu, Komisioner Panwaslu Sumenep Wahyu Pribadi mengatakan, sesuai Undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan KPU nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye, terdapat beberapa larangan pemasangan APK. Salah satunya dipasang dengan cara di paku ke pemohonan.
Selain itu, APK tidak boleh dipasang di gedung milik pemerintah, tempat ibadah dan halaman, tempat pelayanan kesehatan seperti rumah sakit dan Puskesmas, lembaga pendidikan, di pepohonan, dan zona terlarang seperti di kawasan ruang terbuka hijau (RTH) atau di area taman bunga atau taman adi pura.
“Apabila masih ditemukan akan kami ditertibkan. Karena dalam menjalankan tugas kami selalu mengedepankan profesionalitas,” katanya.
Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur ada dua pasangan calon (Paslon). Paslon no urut (1) Khofifah Indar Parawansa-Emil Elistianto Dardak. Paslon (2) Syaifullah Yusuf (Gus Ipul)-Puti Guntur Soekarnoputri. (Hoki/yd)