Bontang – Sekretaris Komisi C DPRD Kota Bontang, Joni Alla’ Padang menyoroti pekerjaan proyek drainase di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Belimbing, Bontang Barat, yang tak kunjung rampung.
Menurutnya, keterlambatan ini menunjukkan kurangnya ketegasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK), dalam mengawasi dan menindak pelaksanaan proyek tersebut.
Joni menyatakan, bahwa lambannya penyelesaian proyek ini bukan hanya mengganggu aktivitas warga, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Saya tidak melihat adanya ketegasan dari PUPRK dalam melakukan pengawasan,” Ingkap Joni dalam RDP bersama Dinas PUPRK, Senin (21/10/2024).
Ia pun mengungkapkan, pekerjaan drainase ini sebelumnya sempat mengakibatkan kecelakaan bagi pengguna jalan yang melintas di lokasi proyek.
Sebagai bagian dari pengawasan, Joni mengusulkan agar Komisi C DPRD Kota Bontang dilibatkan secara langsung dalam pemantauan proyek-proyek serupa di masa mendatang.
Ia berharap dengan adanya pengawasan dari pihak legislatif, pekerjaan dapat berjalan lebih tepat waktu dan sesuai standar yang ditetapkan.
“Jika memang diperlukan, kami di Legislatif siap berkoordinasi dengan PUPRK untuk memastikan proyek berjalan lancar,” tambah dia.
Menanggapi kritik tersebut, Kepala Dinas PUPRK Bontang, Much Cholis Edy Prabowo, menjelaskan, bahwa tidak mudah untuk memutus kontrak begitu saja, karena ada tahapan dan proses yang harus dilalui sesuai dengan regulasi.
Mengenai ketegasan terhadap kontraktor yang bekerja di proyek ini, telah diatur melalui ketentuan dalam kontrak kerja. Dan apabila langsung putus kontrak, kegiatan terhenti dan proyek tidak bisa dilanjutkan.
“Kita harus lelang ulang, yang akhirnya tidak ada asas manfaat,” tutupnya.