PAMEKASAN, Limadetik.com – Jaksa Penuntun Umum (JPU) di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur nampaknya akan dilaporkan Kuasa hukum terdakwa Adv Nisan Radian, hal itu dikarenakan bukti yang digunakan JPU dalam sidang dugaan Korupsi tanah ditengarai palsu.
Kuasa hukum terdakwa Adv. Nisan Radian mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diduga menggunakan bukti yang tidak sesuai fakta yang ada atas persidang dugaan korupsi tanah kas Desa di Kolpajung, Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur yang digelar di pengadilan tipikor Surabaya, pada Selasa, 20 Oktober 2020 lalu.
“Kami akan melaporkannya (JPU, red) atas bukti yang diajukan oleh jaksa saat di pengadilan tipikor adalah dengan nama wajib pajak P Muari Perc, dengan obyek pajak di Jalan Agus Salim RT 03 RW 01. Bukti pembanding yang diperlihatkan oleh kuasa hukum tersangka berbeda dengan yang diajukan jaksa,” ungkap Radian, Kamis (29/10/2020).
Lanjut Nisan Radian, ketika sidang berlangsung juga dihadirkan dua orang saksi yakni, Santawi, Ketua RT 02 RW 01 Kelurahan Kolpajung dan Herman mantan pegawai BPN Pamekasan.
Saat itu saksi bernama Herman menerangkan bahwa proses penerbitan sertifikat atas nama terdakwa telah sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
“Saksi juga menerangkan bahwa obyek pajak atau letak tanah yang di gunakan jaksa sebagai dasar dakwaan JPU letaknya satu kilo meter dari tanah yang telah di sertifikatkan Mahmud,” ujarnya.
Ketika bukti yang dimiliki jaksa itu diperilhatkan di pengadilan, sama sekali tidak sesuai dengan yang mereka miliki.
“Waktu itu jaksa merasa gelagapan, karena bukti yang dimilikinya tidak sama dengan kesaksian saksi yang justru lebih meringankan terdakwa. Bahkan saksi membenarkan bukti yang dipegang oleh kami adalah yang sah,” ungkapnya.
Atas dasar itu, tambah kuasa hukum terdakwa pihaknya berencana melaporkan jaksa tersebut ke Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia di Jakarta dan Kejaksaan Agung.
“Tentunya kami sebagai tim kuasa hukum terdakwa akan melaporkan JPU itu kepada Kejaksaan Agung sesuai dengan surat dakwaan nomor perkara: PDS-01/PMK/05/2020. Di mana jaksa telah mendakwa orang tua pemberi kuasa khusus pada perkara pidana korupsi terhadap beralihnya tanah eks TKD/Aset Kelurahan Kolpajung, Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan Menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik) atas nama Mahmud,” pungkasnya.
[rr/yd/BL]