JPU Hadirkan 3 Orang Saksi dalam Sidang Lanjutan Perkara Korupsi Pembelian Kapal Ghaib PT Sumekar
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep kembali menghadirkan 3 orang saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi pembelian kapal ghaib oleh PT. Sumekar atas terdakwa Ahmad Zainal, Selasa (9/1/2024).
Ketiga saksi yang dihadirkan JPU itu masing-masing, Hani Mirawan, Suprawati Kosasih, dan Hanga Akuba dari PT. Fajar indah lines selaku penyedia Kapal Cepat (ekspres)
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya, di Jalan Juanda No 82-84 Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur itu di mulai pukul 17.00 wib hingga selesai dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU.
“Kita (JPU, red) menghadirkan 3 orang saksi, dihadapan majelis hakim, semua saksi yang hadirkan adalah mereka yang sudah memberikan keterangan dan di BAP atas perkara kasus korupsi pembelian kapal oleh PT Sumekar 2019 silam” kata Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, SH.MH kepada media, Rabu (10/1/2024).
Menurut Indra, saksi dihadirkan di persidangan PN Tipikor Surabaya untuk mengungkap lebih jelas perkara korupsi pembelian kapal oleh PT Sumekar yang saat itu terdakwa dalam hal ini Ahmad Zainal berkedudukan sebagai salah satu pejabat di PT Sumekar yang dinilai memiliki peran penting atas perkara ini.
“Sidang berjalan dengan lancar dan para saksi memberikan keterangan sesuai dengan yang ada pada berkas perkara, dan memberikan keterangan dengan sebenarnya” ungkap Kasi Intel.
Selanjut tambah Indra, majelis hakim kembali akan melakukan sidang pada pekan depan dengan agenda yang sama. “Sidang berikutnya ditunda pada Selasa depan 16 Januari 2024 dengan agenda saksi yang dihadirkan oleh JPU” pungkasnya.