SUMENEP, Limadetik.com – Ada kabar baik nih bagi pengusaha rokok lokal di Kabupaten Sumenep, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat akan mempermudah pengurusan legalitas pengusaha rokok dengan membangun gedung untuk kawasan industri hasil tembakau (KIHT).
Pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) renanya akan ditempatkan di Kecamatan Guluk-Guluk untuk memusatkan usaha-usaha rokok lokal yang ada.
Melalui telepon genggamnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra mengatakan, pembangunan KIHT tersebut akan berbentuk kawasan khusus.
“Jadi usaha-usaha rokok lokal akan disatukan di satu tempat, sebagaimana salah satu tujuan adanya bantuan dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tersebut, yakni untuk memberantas produksi rokok ilegal” katanya, Sabtu (9/10/2021).
Lebih lanjut Agus menyampaikan, bentuk pembangunan KIHT ini terdiri dari beberapa los, menyediakan beberapa layanan yang berkaitan dengan pelayanan produksi rokok, di antaranya dengan memberikan kemudahan dalam melayani pengurusan cukai agar rokok itu tidak ilegal.
Baca juga: Tahun ini, 6,7 Miliar DBHCHT Dikelola Dispertahortbun Sumenep
“Cara ini dilakukan pemerintah Kabupaten Sumenep agar penyebaran rokok ilegal dapat ditekan bahkan sampai tidak ada lagi, dan ini juga keberuntungan bagi pengusaha karena usaha mereka sudah legal” ungkapnya.
Agus juga menegaskan, tujuan industri tembakau, di mana ketika rokok yang sebenarnya produknya itu memang berkualitas karena untuk pengurusan legalitas sebenarnya tidak rumit, tetapi terkadang aksesnya saja agak jauh. Maka ini adalah sebuah kesempatan terbaik bagi pengusaha rokok lokal di Sumenep.
“Semua akan terlayani dengan baik, karena nantinya disana (KIHT) ada layanan untuk memproses cukai, jadi enakkan tidak jauh-jauh. Terlebih lagi banyak di daerah itu yang sudah produksi rokok” ujarnya.
Sementara kata Agus melanjutkan, untuk pembangunan gedung tersebut dianggarkan Rp10 miliar dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun 2021. KIHT sendiri, memiliki tujuan untuk memberikan fasilitas kepada masyarakat, khususnya para petani tembakau agar mendapatkan kemudahan.
“Sedikitnya pembangunan KIHT ini ditinjau dari tiga aspek urgen, mulai kadar manfaat ekonomis proyek tersebut, manfaat proyek itu bagi pembangunan negara atau disebut manfaat terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, terakhir manfaat atau timbal balik pembangunan KIHT bagi lingkungan sekitar, atau masyarakat yang ada” tandasnya.
Untuk penempatan sendiri tambah Agus, bukan kepuusan pribadi atau OPD nya sendiri melainkan diambil dari keputusan konsultasi yang menentukan di kecamatan Guluk-guluk
“Kami tidak mungkinlah memastikan sendiri soal lokasi, karena ternyata tim konsultan sudah memberikan keputusan di Guluk-Guluk lah yang akan dibangun, tempat lain kurang, nilainya kecil” paparnya.
Terakhir tambah Agus, berdasarkan dari studi kelayakan itu, menunjukkan hasil positif. Sebab, syarat perencanaan pembangunan ini juga masih perlu master plan dan penyusunan detail engineering design (DED). Sehingga mampu memberikan hasil yang maksimal.
“Tentu sudah ada perhitungan yang matang, dan setelah itu, masih akan dilakukan kajian lingkungan. Dan semuanya sudah mantap, tinggal menuju proses lelang pekerjaannya maka otomatis akan segra dinikmati masyarakat” pungkasnya.