SUMENEP, Limadetik.com – Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021.
”Iya benar, PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021” kata Wakil Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Sumenep, R. Abd. Rahman Riadi, Rabu (18/8/2021).
Meski diperpanjang, kata dia, Kabupaten Sumenep tetap menyandang kategori seperti sebelumnya dari 9-16 Agustus 2021 yakni masuk pada Level 3 PPKM Jawa-Bali.
”Alhamdulillah meski diperpanjang, Sumenep tetap masuk Level 3 PPKM Jawa-Bali” ujar Rahman.
Selain itu menurut Rahman, relaksasi kebijakanpun tetap sama seperti sebelumnya pada Level 3 PPKM Jawa-Bali. Hanya saja, kata dia, perpanjanganya merujuk pada nomor 34 tahun 2021 tentang penurunan Level 3 penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumenep.
Diantara kebijakan itu, terangnya, tempat ibadah silahkan dibuka dengan memenuhi syarat yang telah diatur pada Inmendagri tersebut dengan jumlah jemaah 25 persen dari jumlah kapasitas.
Ia juga menjelaskan, jika Sumenep kembali memasuki pada Level 4 Jawa-Bali, maka ketentuan diatas akan kembali dicabut atau akan bisa berubah seperti sediakala.
”Tempat ibadah dan resepsi pernikahan tidak akan diperbolehkan digelar lagi, jika kembali masuk level 4” tegasnya.
Dikatakan Rahman, Sumenep masuk pada level 3 Jawa-Bali karena Masyarakat sudah banyak yang mematuhi peraturan pemerintah berupa penerapan protokol kesehatan yang ketat.
“Seperti mengenakan masker, mengurangi mobilitas, tidak menggelar hajatan dan lain sebagainya yang dapat mengundang kerumunan” tukasnya.