Hukrim

Kades Rejotangan Tulungagung Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas dugaan Kasus Tipikor

×

Kades Rejotangan Tulungagung Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas dugaan Kasus Tipikor

Sebarkan artikel ini
Kades Rejotangan Tulungagung Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas dugaan Kasus Tipikor

Kades Rejotangan Tulungagung Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas dugaan Kasus Tipikor

LIMADETIK.COM, TULUNGAGUNG – Andhi Mutojo (72), Kades Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, yang terjerat kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) masuk sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung.

Pada sidang ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Andi Mutojo dengan hukuman satu tahun tiga bulan penjara dengan denda Rp 50 juta.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, sidang tuntutan terdakwa Andi Mutojo atas kasus tipikor ini dilakukan pada Selasa (6/8/2024).

Yang mana JPU menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun tiga bulan penjara atas kasus yang menjeratnya.

Selain itu, JPU juga memberikan denda Rp 50 juta terhadap terdakwa. Namun apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan tiga bulan kurungan penjara.

Diketahui Andhi Mutojo terlibat kasus dugaan korupsi dana bantuan keuangan (BK) Pemkab Tulungagung pada tahun anggaran 2021.

“Sidang tuntutannya sudah minggu kemarin, hari ini sudah masuk proses sidang dengan agenda pembelaan atau pledoi,” jelasnya, Kamis (15/8/2024) kemarin.

Ringannya tuntutan ini lantaran Majelis Hakim menyatakan apabila terdakwa tidak terbukti atas dakwaan primer.

Yang mana dakwaan primer yaitu Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.

Kendati demikian, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 Tipikor.

Alhasil JPU memberikan tuntutan hukuman penjara selama satu tahun tiga bulan dan denda Rp 50 juta subsider penjara tiga bulan.

“Jadi dakwaan primer kami ditolak oleh majelis hakim, sehingga tuntutan dari JPU juga disesuaikan dengan hasil sidang kemarin,” ucapnya.

Adapun hal-hal yang meringankan yakni terdakwa telah mengembalikkan uang kerugian negara Rp 171 juta.

“Sebab, uang tersebut sebelumnya digunakan terdakwa untuk menutup hutang anaknya yang gagal jadi anggota dewan pada Pemilu tahun 2019” pungkasnya.