Scroll Untuk Membaca Artikel
Nasional

Kasus Tipikor Pasar Lenteng Dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Sumenep

×

Kasus Tipikor Pasar Lenteng Dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Sumenep

Sebarkan artikel ini
Kasus Tipikor Pasar Lenteng Dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Sumenep
FOTO: Pelimpahan tahap II oleh Polres Sumenep ke JPU Kejaksaan

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Penyidik Satreskrim Polres Sumenep Madura Jawa Timur telah melimpahkan Berkas Perkara kepada pihak Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep pada tanggal 12 Agustus 2020 yang kemudian JPU memberikan beberapa petunjuk berupa P.19 kepada pihak penyidik untuk dipenuhi.

Dari hasil kordinasi selama proses pemenuhan petunjuk dari JPU Kejari Sumenep akhirnya Berkas Perkara tersebut dinyatakan lengkap (P.21) oleh pihak JPU Kejari Sumenep dengan diterbitkannya surat pemberitahuan hasil penyidikan tersangka MR, S dan J pada tanggal 18 Oktober 2022. Tersangka dan Barang Bukti (BB) dilimpahkan ke JPU Kejari Sumenep, Kamis (27/10/2022).

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Wakapolres Sumenep Kompol Soekris Trihartono.,S.Sos menyampaikan, bahwa kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasar Lenteng yang terjadi pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2020 pukul 12.00 Wib dengan modus Operandi memaksa pedagang warung membayar sejumlah uang untuk menempati Los Baru di Pasar Lenteng.

“Kasus ini terjadi pada 28 Juni 2020 silam, saat itu pelaku tertangkap tangan (OTT) petugas Kepolisian, atas pungutan liar di Pasar Lenteng. Dari tangan pelaku diamankan uang sebesar Rp 17 juta 300.000 ribu rupiah” katanya.

Lebih lanjut disampaikan, bahwa penyidik Satreskrim Polres Sumenep dalam perkara tersebut telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial MR, J dan S. Selama proses penyidikan penyidik Satreskrim Polres Sumenep telah melakukan penahanan terhadap Tiga orang tersangka.

“Selama 117 hari sejak tanggal 29 Juni 2020 s/d 23 Oktober 2020 tersangka sudah dilakukan penahanan. sambil menunggu P.21 tersangka dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf e Undang-Undang No.20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1 Milyar.

× How can I help you?