Scroll Untuk Membaca Artikel
Nasional

Kejari Sumenep Tahan Tiga Tersangka Pungli Pasar Lenteng

×

Kejari Sumenep Tahan Tiga Tersangka Pungli Pasar Lenteng

Sebarkan artikel ini
Kejari Sumenep Tahan Tiga Tersangka Pungli Pasar Lenteng
FOTO: Dari Kanan, Kasi Pidsus Kejari Sumenep, Dony Suryahadi Kusuma, SH.MH, Kepala Kejaksaan, Trimo, SH.MH, Kasi Intel, Novan Bernadi, SH.MH dan Jaksa Teddy

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, lakukan penahanan tiga orang tersangka pungutan liar atau pungli Pasar Lenteng, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, ketiganya langsung dijebloskan ke dalam penjara setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 2 jam, yakni dari pukul 16.15-18.30 Wib di Kantor Kejari setempat, Kamis (27/10/2022).

Tiga tersangka yang ditahan masing masing MRS seorang PNS, sedang STN dan JHN merupakan pekerja harian lepas atau honorer. Ketiganya langsung dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep di Rutan Klas IIB.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo, SH.MH dihadapan awak media menyampaikan, tiga tersangka ditahan berdasarkan alasan objektif dan subjektif yakni Jaksa menemukan dua alat bukti berdasarkan pasal 12 huruf e Undang-Undang No.20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit empat tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara.

“Ketiga pelaku ini sudah terbukti melakukan tindak kejahatan pungli atau pemerasan terhadap para pedagang los di pasar lenteng, alat buktinya jelas sebanyak Rp 17 juta lebih uang ditahan dari tangan tersangka dan alat bukti lainnya” kata Kajari Sumenep, Trimo, SH.MH.

BACA JUGA: Kasus Tipikor Pasar Lenteng Dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Sumenep

Menurut Kajari Sumenep, tiga tersangka dijerat dua pasal yakni pasal 12 huruf e undang undang nomor 20 tahun 2021 atas penyalahgunaan wewenang dan pasal 55 tindak pidana korupsi atau secara bersama sama melakukan pemerasan atau pungli secara bersama sama.

“Nanti lebih jelasnya akan dibuka semua oleh Jaksa di persidangan umum. Dan disitu (persidangan umum) akan ketemu apakah ada tersangka baru atau tidak” ucapnya.

Dikatakan Kajari Sumenep, Trimo, perbuatan tiga tersangka terjadi sejak bulan April 2020 hingga Juni 2020 dengan modus melakukan pemerasan atau pungli terhadap pedagang kecil di los atau kios pasar lenteng, dan puncak terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 28 Juni 2020.

“Jadi perbuatan ketiga tersangka ini melakukan pungli atau pemerasan dilakukan sudah sejak April 2020 hingga Juni 2020. Maka disini oleh penyidik ditemukan bukti uang hasil perbuatan ketiganya, sebanyak Rp 40 juta lebih. Sedang yang Rp 17 juta lebih saat terjadi OTT. Maka jelasnya disitu rentetan kejadiannya” tukas Kajari.

× How can I help you?