Nasional

Kata FKP: Kontraktual ADK Camat dan Lurah Saling Lempar

×

Kata FKP: Kontraktual ADK Camat dan Lurah Saling Lempar

Sebarkan artikel ini
1567518909053

SAMPANG, limadetik.com — Terkesan kejar target penyerapan alokasi dana kelurahan (ADK) di 6 Kelurahan, di Kecamatan Sampang Kota. Pelaksanaannya murni kontraktual membuat Camat selaku pengguna anggaran (PA) dan Lurah sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) saling tuding tidak siap swakelola.

Heru Susanto selaku ketua LSM Forum Kajian Publik (FKP), ia mengatakan pelaksanaan ADK yang dikontraktualkan itu terlihat ketika kami secara kelembagaan melakukan audensi dengan Camat Sampang beberapa waktu lalu, intinya penjelasan Camat keputusan kontraktuan ADK akibat ketidak siapan Lurah untuk di swakelolakan, Selasa (3/9/2019).

“Padahal berdasarkan kajian kami, keputusan dikontraktualkan dana kelurahan tersebut tidak ada satupun pasal dalam Permendagri nomor 130 tahun 2018 yang mengharuskan kontraktual, sementara di undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, pasal 230 ayat 1 sangat detail mengatakan pembangunan sarana dan prasaran Kelurahan diutamakan dengan swakelola”.terangnya.

Lanjut Heru, sebelum kami melakukan audensi dengan Camat, kami sudah sharing dengan beberapa Lurah yang menerima dana ADK di Kecamatan Sampang, bahwa Lurah hanya menjalankan perintah Camat sebagai PA, mengingat jika Kelurahan ingin melaksanakan dengan sistem swakelola maka diberikan beberapa sarat yang sangat berat terkait kelompok masyarakat.

“Kebijakan kontraktual tersebut, tidak otomatis Lurah sebagai KPA tinggal santai menyerahkan sepenuhnya pada pihak pelaksana kontraktual, sebab Lurah sebagai KPA wajib juga mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut, terlebih beberapa kegiatan yang sudah jalan ada kejanggalan tidak sesuai spesifikasi, misalkan anggaran pembuatan Poskambling yang per unitnya dengan anggaran kurang lebih Rp.15 juta, pelaksanaanya masih kita lihat menggunakan kayu bekas dan bukan kayu Jati” tukas Heru yang juga ahli di bidang cansultan.

Dikatakan Heru selain pilihan sistem kontraktual ADK yang dianggapnya kurang tepat, PA dan KPA tidak dibekali Juklak-Juknis pelaksanaan secara tertulis, kami berharap para pihak pelaksana benar-benar menjaga kualitas kegiatan fisik dana Kelurahan. Pilihan Kontraktuan setidaknya melalui beberapa tahapan diantaranya.

1. Usulan kegiatan, 2. Pra Perencanaan, 3. Musrembang Kelurahan, 4. Perencanaan sesuai Dipa dan Usulan Masyarakat, 5. Hasil Musyawarah dan Nota Kesepakatan, 6. Antisipasi Error dan Klaim Pekerjaan, 7. Dasar Hukum Permen PU dan Kemendagri serta Juknis, 8. Daftar Rekanan dan Pembanding, 9. Dan persetujuan yang berketempatan kegiatan di Berita Acarakan, study kelayakan dan dampak ke masyarakat. (NOR/yd)