Kedapatan Bawa Sabu, Dua Pria Ditangkap Polres Sumenep di Dalam Rumah Kos
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Satresnarkoba Polres Sumenep Polda Jatim telah berhasil ungkap narkoba jenis sabu pada hari Minggu, tanggal 26 Januari 2025, sekira Pukul 21.30 Wib, di dalam rumah kos yang terletak di perum BTN Kolor, Alamat Jl. Dr. Cipto Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.
Tersangka atas nama MA (37), Warga Dusun Bondak, Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, NR (27) Warga Jln. Turnojoyo X/6A, Ds. Kolor, Kecamaran Kota, Kabupaten Sumenep.
Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka MA sabu dengan berat kotor ± 3,37 gram, dengan rincian, 1 poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor ± 1,97 gram, 1 poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor ± 0,78 gram, 1 poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor ± 0,62 gram, 7 plastik klip kosong, 1 unit handphone merk Oppo A18 warna hitam dengan nomor sim card 085952483718, dan 1 buah tas ransel warna hitam merk Eiger.
Barang bukti yang disita dari Tersangka NR 1 unit handphone merk Redmi A1 warna rose gold dengan nomor sim card 081945908428.
Kronologis kejadian berawal pada hari Minggu 26 Januari 2025, sekira Pukul 21.30 Wib, di dalam rumah kos yang terletak di perum BTN Kolor, Alamat Jl. Dr. Cipto Desa Kolor, Kecamatan Kota Kab. Sumenep, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap tersangka MA dan kawan kawan.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu disimpan di dalam tas ransel warna hitam yang berada di dalam lemari pakaian tersangka MA. Setelah ditunjukkan kepada tersangka mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli melalui tersangka NR,” ungkap Humas Polres Sumenep AKP Widiarti.
Selanjutnya tersangka MA dan kawan-kawan berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Psl 114 ayat 1 ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun” pungkasnya.