Kedapatan Bawa Sabu, Warga Sokobenah Sampang Ditangkap Polres Sumenep
LIMADETIK.COM, SUMENEP – SUMENEP Kedapatan bawa sabu, SK (40) warga Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang berhasil ditangkap dan diamankan Satresnarkoba Polres Sumene, Jawa Timur, Jumat (2/8/2024) sekira pukul 01.30 Wib, dini hari.
Pelaku ditangkap teparnya di jalan gang paving masuk Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep. Yang sebelumnya sudah dilakukan pengintaian oleh pihak kepolisian.
Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso melalui Kasi humasnya AKP Widiarti Setyoningrum mengatakan, kronologis kejadian pada hari Jumat, tanggal 2 Agustus 2024, sekira pukul 01.30 Wib, di jalan gang paving masuk Desa Pamolokan, Kecamaran Kota Sumenep pelaku sudah ditarget dan dilakukan pengintaian setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat.
“Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terlapor SK, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 poket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu yang dibalut sobekan tissue dan terbungkus sobekan plastik warna hitam” kata Widi, Jumat (2/8/2024).
Ketika digeladah petugas, ternyata pelaku sempat membuang barang bukti (BB) tepatnya di tanah dekat sepeda motor yang dikendarai oleh terlapor yang sebelumnya sempat dibuang, dan 1 unit handphone milik terlapor yang ditemukan di saku jaket sebelah kiri yang dikenakan oleh terlapor.
“Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasi Humas AKP Widiarti.
Widi menyebutkan, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 (satu) poket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 9,38 gram, 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna biru, dengan nomor sim card 083136555083, Sobekan tissue warna putih, Sobekan plastik warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy Stylish warna putih, dengan Nopol : M-3218-TF.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terlapor dijerat pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun” pungkasnya.