Scroll Untuk Membaca Artikel

Kedapatan Bawa Sabu, Warga Surabaya Ditangkap Polisi Sumenep

×

Kedapatan Bawa Sabu, Warga Surabaya Ditangkap Polisi Sumenep

Sebarkan artikel ini
Kedapatan Bawa Sabu Warga Surabaya Ditangkap Polisi Sumenep

SUMENEP, limadetik.com- Satresnarkoba, Polres Sumenep, Jawa Timur kembali melakukan penangkapan terhadap warga yang diduga melawan hukum. Kali ini, polisi menangkap Faizal Ardian (34), Kamis Malam (31/1/2019).

Pasalnya, warga Dinoyo Sekolahan GG. 1/33, Kelurahan Keputran, Kecamatan Tegal Sari, Kota Surabaya diketahui menyimpan narkoba jenis sabu.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

“Yang bersangkutan kami tangkap di pinggir Jl. Raya Manding, tepatnya di depan Indomart, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP moh. Heri, Jum’at (1/2/2019).

Pengungkapan kasus ini berawal, ketika Satreskoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Kota Sumenep.

Kemudian, dalam Ops Tumpas Narkoba Semeru 2019, dilakukan penyelidikan secara intensif. Diketahui terlapor akan melintasi Jl. Raya Manding, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep. Berdasarkan informasi tersebut tepatnya dipinggir Jl. Raya Manding petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan terhadap terlapor.

“Hasilnya ditemukan barang bukti berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu di dekat sepeda motor yang dikendarai terlapor,” bebernya.

Sedangkan 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam saku jaket bagian atas sebelah kanan yang dikenakan oleh terlapor.

Setelah ditunjukkan, terlapor mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Kemudian terlapor berikut barang buktinya dibawa ke Polres Sumenep untuk dilakukan peyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti (BB) yang diamankan polisi, berupa 2 poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,82 gram dan ± 0,50 gram (total berat keseluruhan 1,32). 1 buah HP merku POLITRON warna hitam skotlet hitam,1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam No.Pol : M-4795-WO dan satu buah jaket merk Choex warna cokelat kombinasi hitam sebagai tempat menyimpan sabu.

“Tersangka dikenai pasal : 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tukasnya.(hoki/rud)

× How can I help you?